Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Jepara, petugas mengamankan 15 orang yang sedang melakukan pelekatan hologram, sedangkan di Semarang diamankan 4 orang terdiri atas 1 pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir beserta 1 unit mobil Innova Zenix K1704Q.
Barang bukti hasil penindakan dan 19 orang terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Dari keseluruhan rangkaian kegiatan penindakan terhadap jaringan produksi pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang ini, Bea Cukai berhasil mencegah kebocoran penerimaan negara yang sangat masif. Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti pita cukai diduga palsu yang berhasil diamankan dari kedua wilayah tersebut, operasi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan estimasi nilai mencapai Rp570 miliar.
Selain itu, operasi penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian imateriel akibat peredaran barang kena cukai ilegal, seperti persaingan usaha yang tidak sehat, terganggunya keberlangsungan industri legal, hingga potensi bahaya keselamatan masyarakat akibat produk yang tidak terstandardisasi.
Barang bukti hasil penindakan dan 19 orang terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Dari keseluruhan rangkaian kegiatan penindakan terhadap jaringan produksi pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang ini, Bea Cukai berhasil mencegah kebocoran penerimaan negara yang sangat masif. Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti pita cukai diduga palsu yang berhasil diamankan dari kedua wilayah tersebut, operasi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan estimasi nilai mencapai Rp570 miliar.
Selain itu, operasi penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian imateriel akibat peredaran barang kena cukai ilegal, seperti persaingan usaha yang tidak sehat, terganggunya keberlangsungan industri legal, hingga potensi bahaya keselamatan masyarakat akibat produk yang tidak terstandardisasi.
Lihat Juga :