Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta...
Ilustrasi bayar keringanan PBB-P2. (Foto: dok Freepik)
A A A
JAKARTA - Kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 hadir kembali untuk warga Jakarta. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan insentif tersebut sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan tetap memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Peraturan pengurangan pokok PBB-P2 merupakan pemotongan nilai tertentu terhadap pokok pajak yang terutang. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan pembayaran sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny, kebijakan pengurangan PBB-P2 2026 diberikan melalui dua mekanisme, yakni secara jabatan atau otomatis tanpa permohonan wajib pajak, serta melalui permohonan yang diajukan langsung oleh wajib pajak.

Pengurangan PBB-P2 Secara Jabatan
“Untuk pengurangan secara jabatan, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2026. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 memiliki PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2, serta bukan merupakan objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun 2026,” kata Morris.

Selain itu, lanjut Morris, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayarkan pada 2026 tidak melebihi 5 persen dari pembayaran tahun pajak 2025.

Skema ini dihadirkan untuk membantu masyarakat agar tidak mengalami lonjakan pembayaran pajak yang terlalu tinggi. Dengan demikian, penyesuaian nilai pajak dapat tetap berjalan secara proporsional tanpa menimbulkan beban berlebih bagi wajib pajak.

Morris menyebut, sebagai contoh, apabila pada tahun 2025 wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000 dan pada tahun 2026 nilai PBB-P2 terutang meningkat menjadi Rp1.800.000, maka melalui kebijakan ini jumlah yang perlu dibayarkan menjadi Rp1.050.000. Dengan skema tersebut, kenaikan pembayaran PBB-P2 tetap dibatasi sehingga lebih terkendali dan tidak memberatkan wajib pajak.

“Sementara itu, untuk objek pajak yang mengalami penambahan luas tanah atau bangunan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan batas maksimal kenaikan pembayaran sebesar 25 persen dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini memastikan penyesuaian pajak tetap dilakukan secara wajar sesuai perubahan objek pajak,” tuturnya.

Pengurangan PBB-P2 melalui Permohonan
Selain pengurangan secara jabatan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan PBB-P2 melalui permohonan wajib pajak.

“Pengurangan atas permohonan diberikan sebesar 75 persen bagi sejumlah kategori wajib pajak, antara lain veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Insentif ini diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah apabila wajib pajak dengan kriteria tersebut di atas telah meninggal dunia,” ucap Morris.

Ia menegaskan, adapun objek pajak yang dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan ini meliputi rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Selain itu, SPPT PBB-P2 atas objek pajak tersebut belum dilunasi, dan satu surat keputusan penetapan hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan.

Melalui skema ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang bagi wajib pajak tertentu untuk memperoleh keringanan sesuai kondisi dan kriteria yang telah ditetapkan.

“Kebijakan pengurangan PBB-P2 tahun 2026 menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan daerah yang lebih adil dan tepat sasaran. Selain membantu wajib pajak yang belum memenuhi syarat pembebasan penuh, kebijakan ini juga memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap keringanan pembayaran pajak,” katanya.

Masyarakat Ikut Membangun Jakarta lewat PBB-P2
Pembayaran PBB-P2 tak hanya sekadar urusan administratif, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak yang dibayarkan warga menjadi salah satu sumber penting untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik, sehingga menghadirkan kota yang tertata, nyaman, dan layak huni.

Kontribusi tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai layanan dan fasilitas, mulai dari jalan yang lebih baik, trotoar yang nyaman, taman kota, sekolah negeri, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, hingga pengelolaan lingkungan perkotaan.

Bayar PBB-P2 sebelum 31 Mei, Dapat Diskon 10 Persen
Selain pengurangan pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon pembayaran bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 lebih awal. Wajib pajak yang melakukan pelunasan sebelum 31 Mei 2026 dapat memperoleh diskon pembayaran sebesar 10 persen. Dengan adanya tambahan diskon tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan insentif PBB-P2 tahun 2026 sesuai periode dan ketentuan yang berlaku. Membayar PBB-P2 lebih awal tidak hanya membantu perencanaan keuangan menjadi lebih baik, tetapi juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperoleh keringanan secara maksimal.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak daerah sekaligus mendukung pembangunan Jakarta yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Bapenda Kabupaten Bekasi...
Bapenda Kabupaten Bekasi Sebut Data PLN Cikarang Dukung Peningkatan Pelayanan Publik
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
Betrand Peto Mengaku...
Betrand Peto Mengaku Pernah Ditampar Keluarga Sarwendah, KPAI Sarankan Segera Lapor Polisi
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Berita Terkini
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved