Kena Razia, PSK Ini Menangis saat Dimasukkan ke Mobil Bersama Pocong

Minggu, 20 September 2020 - 09:31 WIB
loading...
Kena Razia, PSK Ini Menangis saat Dimasukkan ke Mobil Bersama Pocong
Petuga dari Polres Cilegon saat melakukan razia. FOTO : iNews.TV/Iskandar Nasution
A A A
CILEGON - Sejumlah wanita malam terjaring razia yustisi yang di lakukan oleh pihak Polres Cilegon , Banten, Minggu dini hari (20/09/2020). Tak hanya wanita malam, sejumlah pasangan remaja juga terjaring petugas karena berada di tempat yang gelap dan di duga akan melakukan aksi mesum. Mereka diberi sanksi dengan cara unik.

Sebagai hukuman, mereka dimasukkan ke dalam sebuah ambulan, lengkap dengan keranda mayat dan pocong mainan. Selama beberapa menit wanita tersebut juga didengarkan lantunan suara renungan kematian, lantunan sholawat Nabi. Suara lantunan tersebut membuat wanita tersebut menangis histeris dan nyaris pingsan.(Baca juga : Abaikan Protokol Kesehatan, Warga Rebutan Bantuan Air Bersih )

Melly (nama samaran) mengaku sangat terenyuh, saat berada di dalam mobil ambulan bersama keranda dan jasad pocong didamal ambulan.”Saya menangis setelah ada suara musik dan lantunan sawalat nabi, saya merasa berdosa dan tiba-tiba dada saya sesak,” ujarnya.

Para wanita malam dan pasangan remaja tersebut, terjaring razia Tim Jawara Backbone Polres Cilegon, Banten, karena masih nekat berkeliaran di tengah malam, di masa pandemi COVID-19. Para PSK diduga mangkal di jalan Jendral Ahmad Yani, kota Cilegon, Banten, untuk mencari pria hidung belang.

Kanit Tujawali Tim Jawara Backbone Polres Cilegon, Ipda Yofan Bachdar, mengaku sering merazia para PSK, namun mereka tetap berkeliaran setiap malam minggu.(Baca juga : Pacari Janda hingga Hamil, Pria di Serang Racuni Kekasih dengan Racun Tikus)

“Tim kita sering merazia dan telah mendata para wanita malam di tempat ini, namun di antara mereka masih saja kembali ke jalan. Selain para PSK, sepasang remaja juga periksa, karena saat malam hari mereka berada di tempar yang sunyi dan di mereka didata dan kemudian di bubarkan," ujarnya.

"Di masa pendemi COVID-19, sesuai peraturan walikota cilegon, nomor 40 tahun 2020, tentang protokol kesehatan, yang melaran warga untuk berkerumun di tempat umum untuk mencegah penyebaran virus,” tambahnya.

Ditambahkanya, hukuman tersebut dimaksudkan agar menjadi effek jera dengan semua kegiatan mereka yang dapat membahayakan masyarakat lain, dalam hal penyebaran COVID-19. Hingga saat ini, ada 353 kasus terkonfirmasi, dengan 185 pasien positif COVID, 158 orang dinyatakan sembuh dan 10 orang pasien positif dinyatakan meninggal dunia.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)