Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman

Selasa, 28 April 2026 - 22:23 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, dana hibah yang disalurkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 dinilai telah diterima dan dimanfaatkan masyarakat serta terbukti memberikan manfaat. Kebijakan tersebut juga tetap berlaku dan dilaksanakan sehingga berdampak pada pembangunan masyarakat. Atas dasar itu, majelis menyatakan terdakwa tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti karena dana tidak dinikmati secara pribadi dan mengalir kepada masyarakat.

Meski demikian, hakim menyoroti adanya aspek pelaksanaan yang dinilai tidak tepat. Dalam pertimbangan disebutkan terdakwa memberikan arahan kepada pihak tertentu, di antaranya kepada saksi Nyoman agar tidak mengumumkan dana hibah, serta kepada saksi Emi agar penyaluran diarahkan kepada kelompok tertentu. Hal ini dinilai menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam pendistribusian bantuan.

Majelis juga mencatat adanya komunikasi serta penyusunan draft kebijakan yang mengikuti arahan terdakwa, yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Namun, berdasarkan keseluruhan pertimbangan, hakim menegaskan tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, sekaligus menegaskan posisinya tidak terkait dengan aspek kebijakan maupun pelaksanaan yang menjadi pokok permasalahan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved