KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Terapkan Kotak Suara Keliling
Sabtu, 19 September 2020 - 19:47 WIB
loading...
Pilkada 2020 diusulkan terapkan metode kotak suara keliling. Foto: Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 yang masih mewabah saat ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini menggunakan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling.
Komisioner KPU , Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, selama ini metode pemungutan suara yang dilakukan dalam pilkada hanya melalui TPS. Namun di tengah pandemi COVID-19 , metode TPS dan kotak suara keliling yang dibolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam ajang Pemilu nasional (Pemilu) bisa menjadi alternatifnya.
Baca Juga: Pilwalkot Makassar Bisa Tertunda Jika Penularan COVID-19 Ancam Warga
"(Ini) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif COVID-19 maupun sedang isolasi mandiri," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).
Masih berkaitan dengan pemungutan suara, KPU juga mengusulkan agar waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 - 15.00 waktu setempat.
Komisioner KPU , Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, selama ini metode pemungutan suara yang dilakukan dalam pilkada hanya melalui TPS. Namun di tengah pandemi COVID-19 , metode TPS dan kotak suara keliling yang dibolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam ajang Pemilu nasional (Pemilu) bisa menjadi alternatifnya.
Baca Juga: Pilwalkot Makassar Bisa Tertunda Jika Penularan COVID-19 Ancam Warga
"(Ini) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif COVID-19 maupun sedang isolasi mandiri," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).
Masih berkaitan dengan pemungutan suara, KPU juga mengusulkan agar waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 - 15.00 waktu setempat.
Lihat Juga :