Mekanisme Berubah, Begni Cara Baru Mendapatkan KJP Plus dan KJMU
loading...
A
A
A
-13-15 Oktober 2020Data final penerima ditetapkan.
Untuk pendataan KJMU, tidak banyak mengalami perubahan. Step/langkah dalam mekanismenya justru menjadi lebih sederhana. Namun, tak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar.
Hanya saja, untuk proses visitasi oleh pihak sekolah tidak lagi dilakukan. Calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta dan data penerima KJMU Tahap I Tahun 2020.
Adapun step/langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJMU sebagai berikut:
-18-30 September 2020: Calon Penerima mendaftar ke sekolah.
-8-15 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
-16-19 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
-20-22 Oktober 2020: Data final penerima ditetapkan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA 0812 8483 4229, atau website kjp.jakarta.go.id
Lihat Juga: Cuaca Ekstrem Jadi Biang Kerok Banjir Jakarta, PDIP Minta Pemprov DKI Evaluasi Sistem Pengendalian Banjir
Untuk pendataan KJMU, tidak banyak mengalami perubahan. Step/langkah dalam mekanismenya justru menjadi lebih sederhana. Namun, tak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar.
Hanya saja, untuk proses visitasi oleh pihak sekolah tidak lagi dilakukan. Calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta dan data penerima KJMU Tahap I Tahun 2020.
Adapun step/langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJMU sebagai berikut:
-18-30 September 2020: Calon Penerima mendaftar ke sekolah.
-8-15 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
-16-19 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
-20-22 Oktober 2020: Data final penerima ditetapkan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA 0812 8483 4229, atau website kjp.jakarta.go.id
Lihat Juga: Cuaca Ekstrem Jadi Biang Kerok Banjir Jakarta, PDIP Minta Pemprov DKI Evaluasi Sistem Pengendalian Banjir
(thm)