Merasa Dikhianati, Istri Sah Bakal Calon Bupati Teluk Bintuni Lapor ke KPU

Sabtu, 19 September 2020 - 12:18 WIB
loading...
A A A
Tak hanya itu, sejumlah dokumen ijazah milik bakal calon juga dipersoalkan oleh Sri. Menurut Sri, dokumen-dokumen ijazah yang tertera pada berkas pendafataran calon bupati tidak sesuai dengan aslinya.

Cosmas Refra, kuasa hukum Sri Utamiati kepada wartawan mengatakan, dirinya ditunjuk langsung oleh klien sebagai kuasa hukum untuk memproses hukum kasus tersebut.

Sementara itu, komisioner Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni Eko Priyo Utomo mengatakan, dari persoalan yang diajukan keluarga salah satu bakal paslon dari hasil verifikasi perbaikan berkas syarat calon, pihaknya akan memediasi dengan bakal paslon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi. "Sebab, persoalan yang disampaikan adalah menyangkut pribadi dari bakal paslon," kata Eko Priyo.

Seperti diketahui, sebelum maju sebagai calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ali Ibrahim Bauw merupakan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Teluk Bintuni selama enam tahun.

Ali Ibrahim maju sebagai calon Bupati Teluk Bintuni berpasangan dengan Yohanis Anisto’ Manibuy. Anisto merupakan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Teluk Bintuni.

Perhelatan Pilkada Teluk Bintuni 2020 akan berlangsung dengan daerah lain di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020. Keduanya akan berhadapan dengan calon petahana Piet Kasihiw-Matret Kokop.

Ali Ibrahim Bauw–Yohanis Anisto Manibuy diusung oleh PPP, PAN, dan Perindo. Keduanya menggunakan jargon Ayo dalam pesta demokrasi kali ini.
(awd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)