Merasa Dikhianati, Istri Sah Bakal Calon Bupati Teluk Bintuni Lapor ke KPU
loading...
A
A
A
TELUK BINTUNI - Merasa dikhianati, Sri Utamiati, istri sah bakal calon Bupati Teluk Bintuni, Papua Barat, Ali Ibrahim Bauw, melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni, Papua Barat.
Sri Utamiati mengaku, dia dan empat anaknya ditelantarkan oleh suaminya yang menikah siri dengan perempuan lain. Bahkan Sri mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pendaftaran suaminya sebagai bakal calon bupati ke KPU Teluk Bintuni. (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua )
Tahapan pengaduan masyarakat sesi kedua atas hasil verifikasi berkas syarat bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni dimanfaatkan Sri Utamiati untuk melayangkan laporan dan keberatannya. (BACA JUGA: Pernikahan Berujung Maut di Wajo, Tuan Rumah Tewas Ditusuk Tamu )
Sri datang langsung dari Kota Bandung. Sri Utamiati tidak pergi sendirian. Ibu dari empat anak ini ditemani dua anak laki-laki dari pernikahannya dengan Ali Ibrahim Bauw, yakni Ary Yana Rizki Firdaus Bauw dan Ayesha Gilang Prahara.
Selain itu, keluarga ini datang ke KPU Teluk Bintuni didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Cosmas Refra dari Kantor Hukum Advokat Cosmas Refra SH MH CPCL & Rekan. (BACA JUGA: Apel Putsa Tumbuh Subur di Nimbokrang Jayapura )
Sri bersama kedua anaknya dan tim kuasa hukum diterima dua komisioner Divisi Hukum KPU Teluk Bintuni Didimus Kambia dan Divisi Teknis Eko Priyo Utomo, dan sejumlah staf di ruang rapat KPU.
Yang menjadi alasan mendasar Sri Utamiati keberatan adalah, sebagai istri sah yang hingga kini masih tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, dirinya merasa hanya diperalat untuk mencapai tujuan politik Ali Ibrahim Bauw.
Menurut Sri pada berkas yang disampaikan ke KPU Teluk Bintuni, nama dirinya ditulis sebagai istri sah. "Tapi fakta yang terjadi, dalam berbagai kesempatan politik, Ali Ibrahim Bauw muncul bersama dengan perempuan lain sebagai pasangan," Sri.
Diketahui, Ali Ibrahim Bauw telah menikah siri dengan istri mudanya di Teluk Bintuni sejak tahun 2000 tanpa sepengetahuan istri pertamanya. "Tidak ada keadilan menafkahi lahir batin sejak 1995. Apalagi untuk memberikan perhatian dan waktu pada keluarga," ujar dia.
Ali Ibrahim Bauw disebut-sebut menikah siri dengan salah seorang kepala bidang pada salah satu instansi di Kabupaten Teluk Bintuni.
Tak hanya itu, sejumlah dokumen ijazah milik bakal calon juga dipersoalkan oleh Sri. Menurut Sri, dokumen-dokumen ijazah yang tertera pada berkas pendafataran calon bupati tidak sesuai dengan aslinya.
Cosmas Refra, kuasa hukum Sri Utamiati kepada wartawan mengatakan, dirinya ditunjuk langsung oleh klien sebagai kuasa hukum untuk memproses hukum kasus tersebut.
Sementara itu, komisioner Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni Eko Priyo Utomo mengatakan, dari persoalan yang diajukan keluarga salah satu bakal paslon dari hasil verifikasi perbaikan berkas syarat calon, pihaknya akan memediasi dengan bakal paslon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi. "Sebab, persoalan yang disampaikan adalah menyangkut pribadi dari bakal paslon," kata Eko Priyo.
Seperti diketahui, sebelum maju sebagai calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ali Ibrahim Bauw merupakan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Teluk Bintuni selama enam tahun.
Ali Ibrahim maju sebagai calon Bupati Teluk Bintuni berpasangan dengan Yohanis Anisto’ Manibuy. Anisto merupakan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Teluk Bintuni.
Perhelatan Pilkada Teluk Bintuni 2020 akan berlangsung dengan daerah lain di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020. Keduanya akan berhadapan dengan calon petahana Piet Kasihiw-Matret Kokop.
Ali Ibrahim Bauw–Yohanis Anisto Manibuy diusung oleh PPP, PAN, dan Perindo. Keduanya menggunakan jargon Ayo dalam pesta demokrasi kali ini.
Sri Utamiati mengaku, dia dan empat anaknya ditelantarkan oleh suaminya yang menikah siri dengan perempuan lain. Bahkan Sri mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pendaftaran suaminya sebagai bakal calon bupati ke KPU Teluk Bintuni. (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua )
Tahapan pengaduan masyarakat sesi kedua atas hasil verifikasi berkas syarat bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni dimanfaatkan Sri Utamiati untuk melayangkan laporan dan keberatannya. (BACA JUGA: Pernikahan Berujung Maut di Wajo, Tuan Rumah Tewas Ditusuk Tamu )
Sri datang langsung dari Kota Bandung. Sri Utamiati tidak pergi sendirian. Ibu dari empat anak ini ditemani dua anak laki-laki dari pernikahannya dengan Ali Ibrahim Bauw, yakni Ary Yana Rizki Firdaus Bauw dan Ayesha Gilang Prahara.
Selain itu, keluarga ini datang ke KPU Teluk Bintuni didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Cosmas Refra dari Kantor Hukum Advokat Cosmas Refra SH MH CPCL & Rekan. (BACA JUGA: Apel Putsa Tumbuh Subur di Nimbokrang Jayapura )
Sri bersama kedua anaknya dan tim kuasa hukum diterima dua komisioner Divisi Hukum KPU Teluk Bintuni Didimus Kambia dan Divisi Teknis Eko Priyo Utomo, dan sejumlah staf di ruang rapat KPU.
Yang menjadi alasan mendasar Sri Utamiati keberatan adalah, sebagai istri sah yang hingga kini masih tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, dirinya merasa hanya diperalat untuk mencapai tujuan politik Ali Ibrahim Bauw.
Menurut Sri pada berkas yang disampaikan ke KPU Teluk Bintuni, nama dirinya ditulis sebagai istri sah. "Tapi fakta yang terjadi, dalam berbagai kesempatan politik, Ali Ibrahim Bauw muncul bersama dengan perempuan lain sebagai pasangan," Sri.
Diketahui, Ali Ibrahim Bauw telah menikah siri dengan istri mudanya di Teluk Bintuni sejak tahun 2000 tanpa sepengetahuan istri pertamanya. "Tidak ada keadilan menafkahi lahir batin sejak 1995. Apalagi untuk memberikan perhatian dan waktu pada keluarga," ujar dia.
Ali Ibrahim Bauw disebut-sebut menikah siri dengan salah seorang kepala bidang pada salah satu instansi di Kabupaten Teluk Bintuni.
Tak hanya itu, sejumlah dokumen ijazah milik bakal calon juga dipersoalkan oleh Sri. Menurut Sri, dokumen-dokumen ijazah yang tertera pada berkas pendafataran calon bupati tidak sesuai dengan aslinya.
Cosmas Refra, kuasa hukum Sri Utamiati kepada wartawan mengatakan, dirinya ditunjuk langsung oleh klien sebagai kuasa hukum untuk memproses hukum kasus tersebut.
Sementara itu, komisioner Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni Eko Priyo Utomo mengatakan, dari persoalan yang diajukan keluarga salah satu bakal paslon dari hasil verifikasi perbaikan berkas syarat calon, pihaknya akan memediasi dengan bakal paslon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi. "Sebab, persoalan yang disampaikan adalah menyangkut pribadi dari bakal paslon," kata Eko Priyo.
Seperti diketahui, sebelum maju sebagai calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ali Ibrahim Bauw merupakan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Teluk Bintuni selama enam tahun.
Ali Ibrahim maju sebagai calon Bupati Teluk Bintuni berpasangan dengan Yohanis Anisto’ Manibuy. Anisto merupakan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Teluk Bintuni.
Perhelatan Pilkada Teluk Bintuni 2020 akan berlangsung dengan daerah lain di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020. Keduanya akan berhadapan dengan calon petahana Piet Kasihiw-Matret Kokop.
Ali Ibrahim Bauw–Yohanis Anisto Manibuy diusung oleh PPP, PAN, dan Perindo. Keduanya menggunakan jargon Ayo dalam pesta demokrasi kali ini.
(awd)