Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Kewajiban pemberian ganti rugi itu, kata Nurhasan, juga sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, sesuai Pasal 28 H ayat 4 UUD, dijelaskan siapa pun dilarang secara semena-mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara. "Jadi, kewajiban 20% tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Nurhasan juga membedakan antara "pemberian" dan "perubahan" hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama.
Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu.
Pendapat tersebut diperkuat ahli lain, Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Kepmen ATR/BPN yang mengatur tentang pemberian hak.
"Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum," tutur Yagus.
Sementara itu, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Nindyo Pramono, menjelaskan mekanisme inbreng dari HGU menjadi HGB milik PT NDP. Ia menyatakan dalam kasus konkret yang terjadi inbreng atau pemasukan modal dilakukan oleh sebuah badan hukum kepada anak usahanya, modal itu dalam bentuk uang atau barang, jika barang maka modal tersebut selanjutnya akan dikonversi dalam bentuk saham.
Dalam kesaksiannya, Nurhasan juga membedakan antara "pemberian" dan "perubahan" hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama.
Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu.
Pendapat tersebut diperkuat ahli lain, Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Kepmen ATR/BPN yang mengatur tentang pemberian hak.
"Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum," tutur Yagus.
Sementara itu, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Nindyo Pramono, menjelaskan mekanisme inbreng dari HGU menjadi HGB milik PT NDP. Ia menyatakan dalam kasus konkret yang terjadi inbreng atau pemasukan modal dilakukan oleh sebuah badan hukum kepada anak usahanya, modal itu dalam bentuk uang atau barang, jika barang maka modal tersebut selanjutnya akan dikonversi dalam bentuk saham.
Lihat Juga :