Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Selasa, 14 April 2026 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Robert menyebut keterlambatan pembayaran berpotensi terus membengkakkan nilai kewajiban akibat fluktuasi kurs dolar, mengingat kontrak awal menggunakan mata uang asing. “Nilainya terus naik. Ini sudah dihitung oleh konsultan sesuai putusan,” jelasnya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan belum mengambil sikap final terkait pembayaran. DPRD masih menunggu pendapat resmi dari APH untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara. “Ini uang rakyat. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau semua menyatakan aman, baru kita bicara lebih lanjut,” ujarnya. Baca juga: Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Faridz juga menyoroti adanya ketidakjelasan terkait objek dalam perkara tersebut. Dalam rapat, disebutkan bahwa aset seperti mesin atau bangunan yang menjadi dasar kerja sama sudah tidak ada. “Kalau kewajiban bayar ada, tapi hak atau barangnya tidak jelas, ini yang harus kita dalami,” katanya.
Wakil Ketua Komisi B Mahmud menekankan bahwa keputusan pembayaran tidak bisa dilepaskan dari mekanisme anggaran daerah. Pemkot Surabaya harus lebih dulu memastikan aspek hukum tuntas sebelum mengajukan penganggaran ke DPRD.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan belum mengambil sikap final terkait pembayaran. DPRD masih menunggu pendapat resmi dari APH untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara. “Ini uang rakyat. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau semua menyatakan aman, baru kita bicara lebih lanjut,” ujarnya. Baca juga: Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Faridz juga menyoroti adanya ketidakjelasan terkait objek dalam perkara tersebut. Dalam rapat, disebutkan bahwa aset seperti mesin atau bangunan yang menjadi dasar kerja sama sudah tidak ada. “Kalau kewajiban bayar ada, tapi hak atau barangnya tidak jelas, ini yang harus kita dalami,” katanya.
Wakil Ketua Komisi B Mahmud menekankan bahwa keputusan pembayaran tidak bisa dilepaskan dari mekanisme anggaran daerah. Pemkot Surabaya harus lebih dulu memastikan aspek hukum tuntas sebelum mengajukan penganggaran ke DPRD.
(poe)
Lihat Juga :