Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 12:56 WIB
loading...
Bertemu Komisi B DPRD...
Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong memaparkan kasus pengelolaan sampah saat hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026). Foto/Dok. SindoNews
A A A
SURABAYA - Polemik utang Pemkot Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana terus bergulir. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), supaya Pemkot membayar sekitar Rp104,2 miliar sebagai ganti rugi pengelolaan sampah , namun hingga kini belum juga dibayar.

Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong, menilai sikap pemkot cenderung “berlindung” di balik berbagai pertimbangan administratif dan hukum tambahan, alih-alih segera mengeksekusi putusan pengadilan. “Kalau sudah inkracht, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib taat. Tapi ini menyangkut uang, sehingga Pemkot merasa perlu konsultasi lagi, termasuk ke kejaksaan,” kata Robert usai hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya , Senin (13/4/2026). Baca juga: Prabowo Terbitkan Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Listrik, Ini Isinya

Dalam rapat tersebut, Komisi B merekomendasikan agar Pemkot Surabaya mengundang aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, hingga BPK untuk memberikan pandangan resmi sebelum pembayaran dilakukan. Langkah ini disebut sebagai upaya mencari “jalan aman” agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Namun di sisi lain, Robert menegaskan, proses hukum perkara ini telah selesai di semua tingkat—mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), dan seluruhnya dimenangkan oleh pihaknya. “Ini bukan perkara baru. Empat tahap peradilan sudah kita menangkan. Bahkan upaya rekonvensi dari Pemkot juga ditolak,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, termasuk somasi hingga permohonan aanmaning (teguran eksekusi) melalui pengadilan sejak 2024. Namun, Pemkot dinilai belum menunjukkan kepastian kapan kewajiban tersebut akan dibayarkan.

Robert menyebut keterlambatan pembayaran berpotensi terus membengkakkan nilai kewajiban akibat fluktuasi kurs dolar, mengingat kontrak awal menggunakan mata uang asing. “Nilainya terus naik. Ini sudah dihitung oleh konsultan sesuai putusan,” jelasnya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan belum mengambil sikap final terkait pembayaran. DPRD masih menunggu pendapat resmi dari APH untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara. “Ini uang rakyat. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau semua menyatakan aman, baru kita bicara lebih lanjut,” ujarnya. Baca juga: Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar

Faridz juga menyoroti adanya ketidakjelasan terkait objek dalam perkara tersebut. Dalam rapat, disebutkan bahwa aset seperti mesin atau bangunan yang menjadi dasar kerja sama sudah tidak ada. “Kalau kewajiban bayar ada, tapi hak atau barangnya tidak jelas, ini yang harus kita dalami,” katanya.

Wakil Ketua Komisi B Mahmud menekankan bahwa keputusan pembayaran tidak bisa dilepaskan dari mekanisme anggaran daerah. Pemkot Surabaya harus lebih dulu memastikan aspek hukum tuntas sebelum mengajukan penganggaran ke DPRD.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Program MBG, Koperasi...
Program MBG, Koperasi Merah Putih, hingga Pemberdayaan UMKM Dorong Ketahanan Ekonomi
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
Rekomendasi
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved