Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas
Sabtu, 19 September 2020 - 07:03 WIB
loading...
A
A
A
"Sebanyak 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri.
Dia memerinci 23 perusahaan itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Enam di antaranya berada di Jakarta Barat, kemudian masing-masing 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta masing-masing 1 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. (Baca juga: Inggris, Prancis, dan Jerman Kecam China Atas Laut China Selatan)
Sementara itu 9 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol Covid-19 berada di Jakarta Pusat sebanyak 4 perusahaan, di Jakarta Barat 3 perusahaan, dan Jakarta Selatan ada 2 perusahaan. "Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahaan yang membandel, aparat siap mendampingi," ucapnya.
Pada PSBB kali ini Pemprov DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25% dari jumlah karyawan yang ada. Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahaan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang satu timnya terdiri atas lima orang. Kemudian untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.
![Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas]()
Terpisah, Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengkritik kebijakan PSBB total yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski berlabel PSBB total, sejumlah tempat seperti hotel dan mal masih diperbolehkan buka dan beraktivitas.
" PSBB Anies Bawesdan ini akan gagal total. PSBB kali ini potensi berhasilnya minim bila dibandingkan dengan gagalnya. Kegagalan total PSBB ini karena pertama, tuh hotel dan mal tetap buka," kata Uchok.
Dia meyakini hotel dan mal itu tempat berkumpul yang sangat berpotensi terjadi transaksi penularan Covid-19, di samping perkantoran. Kondisi lain yang terjadi, pasien positif dengan tanpa gejala atau keluhan ringan tidak dipindahkan dari tempat tinggal penduduk. (Lihat videonya: Istana Para Raja di Wilayah Sulsel Berusia Ratusan Tahun)
Seharusnya pasien-pasien ini jika mau isolasi mandiri jangan di rumah. Aparatur pemerintah daerah sudah harus jemput paksa dan membawanya ke tempat-tempat yang sudah ditentukan seperti Wisma Atlet. (Helmi Syarif/Bima Setiyadi)
Dia memerinci 23 perusahaan itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Enam di antaranya berada di Jakarta Barat, kemudian masing-masing 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta masing-masing 1 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. (Baca juga: Inggris, Prancis, dan Jerman Kecam China Atas Laut China Selatan)
Sementara itu 9 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol Covid-19 berada di Jakarta Pusat sebanyak 4 perusahaan, di Jakarta Barat 3 perusahaan, dan Jakarta Selatan ada 2 perusahaan. "Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahaan yang membandel, aparat siap mendampingi," ucapnya.
Pada PSBB kali ini Pemprov DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25% dari jumlah karyawan yang ada. Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahaan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang satu timnya terdiri atas lima orang. Kemudian untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengkritik kebijakan PSBB total yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski berlabel PSBB total, sejumlah tempat seperti hotel dan mal masih diperbolehkan buka dan beraktivitas.
" PSBB Anies Bawesdan ini akan gagal total. PSBB kali ini potensi berhasilnya minim bila dibandingkan dengan gagalnya. Kegagalan total PSBB ini karena pertama, tuh hotel dan mal tetap buka," kata Uchok.
Dia meyakini hotel dan mal itu tempat berkumpul yang sangat berpotensi terjadi transaksi penularan Covid-19, di samping perkantoran. Kondisi lain yang terjadi, pasien positif dengan tanpa gejala atau keluhan ringan tidak dipindahkan dari tempat tinggal penduduk. (Lihat videonya: Istana Para Raja di Wilayah Sulsel Berusia Ratusan Tahun)
Seharusnya pasien-pasien ini jika mau isolasi mandiri jangan di rumah. Aparatur pemerintah daerah sudah harus jemput paksa dan membawanya ke tempat-tempat yang sudah ditentukan seperti Wisma Atlet. (Helmi Syarif/Bima Setiyadi)
(ysw)
Lihat Juga :