Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas

Sabtu, 19 September 2020 - 07:03 WIB
loading...
A A A
"Sebanyak 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri.

Dia memerinci 23 perusahaan itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Enam di antaranya berada di Jakarta Barat, kemudian masing-masing 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta masing-masing 1 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. (Baca juga: Inggris, Prancis, dan Jerman Kecam China Atas Laut China Selatan)

Sementara itu 9 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol Covid-19 berada di Jakarta Pusat sebanyak 4 perusahaan, di Jakarta Barat 3 perusahaan, dan Jakarta Selatan ada 2 perusahaan. "Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahaan yang membandel, aparat siap mendampingi," ucapnya.

Pada PSBB kali ini Pemprov DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25% dari jumlah karyawan yang ada. Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahaan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang satu timnya terdiri atas lima orang. Kemudian untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.

Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas


Terpisah, Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengkritik kebijakan PSBB total yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski berlabel PSBB total, sejumlah tempat seperti hotel dan mal masih diperbolehkan buka dan beraktivitas.

" PSBB Anies Bawesdan ini akan gagal total. PSBB kali ini potensi berhasilnya minim bila dibandingkan dengan gagalnya. Kegagalan total PSBB ini karena pertama, tuh hotel dan mal tetap buka," kata Uchok.

Dia meyakini hotel dan mal itu tempat berkumpul yang sangat berpotensi terjadi transaksi penularan Covid-19, di samping perkantoran. Kondisi lain yang terjadi, pasien positif dengan tanpa gejala atau keluhan ringan tidak dipindahkan dari tempat tinggal penduduk. (Lihat videonya: Istana Para Raja di Wilayah Sulsel Berusia Ratusan Tahun)

Seharusnya pasien-pasien ini jika mau isolasi mandiri jangan di rumah. Aparatur pemerintah daerah sudah harus jemput paksa dan membawanya ke tempat-tempat yang sudah ditentukan seperti Wisma Atlet. (Helmi Syarif/Bima Setiyadi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Infografis
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer Iran vs Israel, Siapa Lebih Unggul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved