Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas

Sabtu, 19 September 2020 - 07:03 WIB
loading...
A A A
"Sebanyak 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri.

Dia memerinci 23 perusahaan itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Enam di antaranya berada di Jakarta Barat, kemudian masing-masing 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta masing-masing 1 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. (Baca juga: Inggris, Prancis, dan Jerman Kecam China Atas Laut China Selatan)

Sementara itu 9 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol Covid-19 berada di Jakarta Pusat sebanyak 4 perusahaan, di Jakarta Barat 3 perusahaan, dan Jakarta Selatan ada 2 perusahaan. "Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahaan yang membandel, aparat siap mendampingi," ucapnya.

Pada PSBB kali ini Pemprov DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25% dari jumlah karyawan yang ada. Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahaan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang satu timnya terdiri atas lima orang. Kemudian untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.

Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas


Terpisah, Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengkritik kebijakan PSBB total yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski berlabel PSBB total, sejumlah tempat seperti hotel dan mal masih diperbolehkan buka dan beraktivitas.

" PSBB Anies Bawesdan ini akan gagal total. PSBB kali ini potensi berhasilnya minim bila dibandingkan dengan gagalnya. Kegagalan total PSBB ini karena pertama, tuh hotel dan mal tetap buka," kata Uchok.

Dia meyakini hotel dan mal itu tempat berkumpul yang sangat berpotensi terjadi transaksi penularan Covid-19, di samping perkantoran. Kondisi lain yang terjadi, pasien positif dengan tanpa gejala atau keluhan ringan tidak dipindahkan dari tempat tinggal penduduk. (Lihat videonya: Istana Para Raja di Wilayah Sulsel Berusia Ratusan Tahun)

Seharusnya pasien-pasien ini jika mau isolasi mandiri jangan di rumah. Aparatur pemerintah daerah sudah harus jemput paksa dan membawanya ke tempat-tempat yang sudah ditentukan seperti Wisma Atlet. (Helmi Syarif/Bima Setiyadi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Penggunaan AI Melesat...
Penggunaan AI Melesat Sebabkan Harga Mobil Naik Signifikan
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved