Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas

Sabtu, 19 September 2020 - 07:03 WIB
loading...
A A A
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat tempat-tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan selama PSBB. Sedikitnya ada 6.000 personel TNI-Polri yang akan diterjunkan untuk memastikan semua peraturan yang telah ditetapkan berjalan sesuai dengan harapan.

“Semua lokasi yang berpotensi terjadi penularan corona akan kami datangi. Misalnya kafe, mal, pasar. Selain pengunjung, pemilik atau pengelolanya juga akan diberi sanksi jika melanggar,” tegasnya.

Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas


Ariza menjelaskan, selain melibatkan aparat TNI-Polri, dari linkup internal Pemprov DKI juga kini sudah mengerahkan 5.000 petugas Satpol PP dan lebih dari 5.000 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengontrol jalannya PSBB. Para petugas itu akan rutin berpatroli di kawasan yang berpotensi besar melanggar PSBB.

“Pemprov DKI setiap hari dari Senin sampai Minggu, pagi, siang, sore bahkan sampai malam keliling," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu meminta masyarakat Jakarta mematuhi semua peraturan dan protokol kesehatan. Covid-19 menurut dia tidak bisa dianggap enteng. (Baca juga: 4 Jenis Olahraga Ini Efektif Turunkan Kadar Kolesterol)

“Ini soal kemanusiaan, butuh kesadaran kita bersama dan kesungguhan. Lihat saja berapa banyak saudara kita, keluarga yang terpapar, bahkan meninggal. Maka jangan menunggu ada musibah, baru kita sadar. Sekali lagi Covid-19 itu ada di antara kita, bahkan mungkin ada di tubuh kita," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, selama empat hari lalu tim gabungan telah memberikan sanksi kepada 22.801 pelanggar protokol kesehatan. Dari total pelanggar tersebut, 13.562 orang di antaranya dikenai sanksi sosial, 8.056 orang sanksi teguran, dan sisanya 1.288 orang memilih membayar uang denda.

“Selama empat hari itu, total nilai denda administratif dari para pelanggar sebanyak Rp191 juta," ujar dia.

Selain orang, perusahaan atau perkantoran juga masih banyak yang bandel meski PSBB tengah berlaku. Selama empat hari pemberlakuan PSBB Jilid II, sedikitnya ada 23 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Baca juga: Ilmuwan Temukan Sperma Berukuran Raksasa Berusia 100 Juta Tahun)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejak pemberlakuan PSBB pada Senin, 14 September 2020, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 237 perusahaan. Hasilnya 23 perusahaan ditutup karena ada yang positif terpapar virus corona dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
4 Fakta Gunung Pickaxe,...
4 Fakta Gunung Pickaxe, Fasilitas Rahasia Nuklir Iran yang Jadi Target Serangan AS
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved