Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas
Sabtu, 19 September 2020 - 07:03 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat tempat-tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan selama PSBB. Sedikitnya ada 6.000 personel TNI-Polri yang akan diterjunkan untuk memastikan semua peraturan yang telah ditetapkan berjalan sesuai dengan harapan.
“Semua lokasi yang berpotensi terjadi penularan corona akan kami datangi. Misalnya kafe, mal, pasar. Selain pengunjung, pemilik atau pengelolanya juga akan diberi sanksi jika melanggar,” tegasnya.
![Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas]()
Ariza menjelaskan, selain melibatkan aparat TNI-Polri, dari linkup internal Pemprov DKI juga kini sudah mengerahkan 5.000 petugas Satpol PP dan lebih dari 5.000 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengontrol jalannya PSBB. Para petugas itu akan rutin berpatroli di kawasan yang berpotensi besar melanggar PSBB.
“Pemprov DKI setiap hari dari Senin sampai Minggu, pagi, siang, sore bahkan sampai malam keliling," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu meminta masyarakat Jakarta mematuhi semua peraturan dan protokol kesehatan. Covid-19 menurut dia tidak bisa dianggap enteng. (Baca juga: 4 Jenis Olahraga Ini Efektif Turunkan Kadar Kolesterol)
“Ini soal kemanusiaan, butuh kesadaran kita bersama dan kesungguhan. Lihat saja berapa banyak saudara kita, keluarga yang terpapar, bahkan meninggal. Maka jangan menunggu ada musibah, baru kita sadar. Sekali lagi Covid-19 itu ada di antara kita, bahkan mungkin ada di tubuh kita," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, selama empat hari lalu tim gabungan telah memberikan sanksi kepada 22.801 pelanggar protokol kesehatan. Dari total pelanggar tersebut, 13.562 orang di antaranya dikenai sanksi sosial, 8.056 orang sanksi teguran, dan sisanya 1.288 orang memilih membayar uang denda.
“Selama empat hari itu, total nilai denda administratif dari para pelanggar sebanyak Rp191 juta," ujar dia.
Selain orang, perusahaan atau perkantoran juga masih banyak yang bandel meski PSBB tengah berlaku. Selama empat hari pemberlakuan PSBB Jilid II, sedikitnya ada 23 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Baca juga: Ilmuwan Temukan Sperma Berukuran Raksasa Berusia 100 Juta Tahun)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejak pemberlakuan PSBB pada Senin, 14 September 2020, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 237 perusahaan. Hasilnya 23 perusahaan ditutup karena ada yang positif terpapar virus corona dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Semua lokasi yang berpotensi terjadi penularan corona akan kami datangi. Misalnya kafe, mal, pasar. Selain pengunjung, pemilik atau pengelolanya juga akan diberi sanksi jika melanggar,” tegasnya.

Ariza menjelaskan, selain melibatkan aparat TNI-Polri, dari linkup internal Pemprov DKI juga kini sudah mengerahkan 5.000 petugas Satpol PP dan lebih dari 5.000 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengontrol jalannya PSBB. Para petugas itu akan rutin berpatroli di kawasan yang berpotensi besar melanggar PSBB.
“Pemprov DKI setiap hari dari Senin sampai Minggu, pagi, siang, sore bahkan sampai malam keliling," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu meminta masyarakat Jakarta mematuhi semua peraturan dan protokol kesehatan. Covid-19 menurut dia tidak bisa dianggap enteng. (Baca juga: 4 Jenis Olahraga Ini Efektif Turunkan Kadar Kolesterol)
“Ini soal kemanusiaan, butuh kesadaran kita bersama dan kesungguhan. Lihat saja berapa banyak saudara kita, keluarga yang terpapar, bahkan meninggal. Maka jangan menunggu ada musibah, baru kita sadar. Sekali lagi Covid-19 itu ada di antara kita, bahkan mungkin ada di tubuh kita," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, selama empat hari lalu tim gabungan telah memberikan sanksi kepada 22.801 pelanggar protokol kesehatan. Dari total pelanggar tersebut, 13.562 orang di antaranya dikenai sanksi sosial, 8.056 orang sanksi teguran, dan sisanya 1.288 orang memilih membayar uang denda.
“Selama empat hari itu, total nilai denda administratif dari para pelanggar sebanyak Rp191 juta," ujar dia.
Selain orang, perusahaan atau perkantoran juga masih banyak yang bandel meski PSBB tengah berlaku. Selama empat hari pemberlakuan PSBB Jilid II, sedikitnya ada 23 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Baca juga: Ilmuwan Temukan Sperma Berukuran Raksasa Berusia 100 Juta Tahun)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejak pemberlakuan PSBB pada Senin, 14 September 2020, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 237 perusahaan. Hasilnya 23 perusahaan ditutup karena ada yang positif terpapar virus corona dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Lihat Juga :