DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kamis, 09 April 2026 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Terpisah, Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong menyatakan, pihaknya berharap jika Pemkot Surabaya harus melaksanakan putusan yang sudah bersifat inkrah tersebut. Ia menyebut, jika semua pihak terutama pemerintah, harus dapat menjadi contoh masyarakat dengan taat pada hukum.
"Semua harus taat hukum, pemerintah harus jadi contoh ditengah-tengah masyarakat. Jangan menyuruh masyarakat taat hukum sementara Pemkot tidak taat hukum, Tidak perlu mencari cari alasan, dan tidak perlu takut, Wali Kota harus menjadi contoh terdepan bagi masyarakat Surabaya dalam segala hal yang baik khususnya dalam penegakan hukum," ungkapnya.
Terkait dengan hal ini, ia pun mendorong pada wali kota agar meminta legal opinion yang baru pada Kejaksaan dalam kapasitas sebagai pengacara negara. Apalagi, menurutnya, dalam putusan tersebut tidak ada perintah lain sebagai syarat selain pemkot harus segera melakukan upaya pembayaran pada kliennya.
"Bahwa dalam putusan tidak ada perintah pengadilan klien kami memperbaiki mesin terlebih dahulu, permintaan itu tidak dikabulkan dalam putusan. Yang harus dilaksanakan amar putusan secara utuh tidak boleh lagi ada permintaan diluar apa yg sudah diputuskan. Masalah ini, saat ini mau di rapatkan di Komisi B DPRD Surabaya tanggal 13 april dengan mengundang klien kami sebagai pihak yang dimenangkan pengadilan," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini Pemkot Surabaya dihadapkan pada kewajiban pembayaran utang pada PT Unicomindo sekitar Rp104.241.354.128 terkait perkara pengolahan sampah. Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Unicomindo Perdana pada 2012 terhadap Wali Kota Surabaya terkait dugaan wanprestasi dalam kontrak kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Agus Pambudi SH pada 5 Juni 2013 menyatakan pihak tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar setoran hasil usaha termijn ke-15 dan ke-16. Nilai kewajiban pokok tersebut ditetapkan sebesar Rp3,33 miliar.
"Semua harus taat hukum, pemerintah harus jadi contoh ditengah-tengah masyarakat. Jangan menyuruh masyarakat taat hukum sementara Pemkot tidak taat hukum, Tidak perlu mencari cari alasan, dan tidak perlu takut, Wali Kota harus menjadi contoh terdepan bagi masyarakat Surabaya dalam segala hal yang baik khususnya dalam penegakan hukum," ungkapnya.
Terkait dengan hal ini, ia pun mendorong pada wali kota agar meminta legal opinion yang baru pada Kejaksaan dalam kapasitas sebagai pengacara negara. Apalagi, menurutnya, dalam putusan tersebut tidak ada perintah lain sebagai syarat selain pemkot harus segera melakukan upaya pembayaran pada kliennya.
"Bahwa dalam putusan tidak ada perintah pengadilan klien kami memperbaiki mesin terlebih dahulu, permintaan itu tidak dikabulkan dalam putusan. Yang harus dilaksanakan amar putusan secara utuh tidak boleh lagi ada permintaan diluar apa yg sudah diputuskan. Masalah ini, saat ini mau di rapatkan di Komisi B DPRD Surabaya tanggal 13 april dengan mengundang klien kami sebagai pihak yang dimenangkan pengadilan," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini Pemkot Surabaya dihadapkan pada kewajiban pembayaran utang pada PT Unicomindo sekitar Rp104.241.354.128 terkait perkara pengolahan sampah. Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Unicomindo Perdana pada 2012 terhadap Wali Kota Surabaya terkait dugaan wanprestasi dalam kontrak kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Agus Pambudi SH pada 5 Juni 2013 menyatakan pihak tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar setoran hasil usaha termijn ke-15 dan ke-16. Nilai kewajiban pokok tersebut ditetapkan sebesar Rp3,33 miliar.
Lihat Juga :