Perwali 51 dan 53 Diterapkan Pekan Depan, Pelanggar Akan Kena Denda
Jum'at, 18 September 2020 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi jangan dianggap sebagai sesuatu yang mengganggu, memberatkan. Ini agar kita semua terlindungi, apalagi banyak kekhawatiran saat ini akan muncul klaster baru. Misalnya klaster perkantoran," ujarnya.
Dia menjelaskan, sejak awal perwali tersebut digodok, pemerintah Kota berharap tidak ada warga Kota Makassar yang terkena sanksi denda, sebab menurutnya perwali ini hanya mengharapkan agar warga mematuhi aturan protokol kesehatan, utamanya saat menghadiri resepsi pernikahan .
Baca juga: Sekolah Tatap Muka akan Diuji Coba di Tiga Pulau Zona Hijau Makassar
"Sebenarnya tidak perlu ada yang bayar sanksi kalau kemudian kita menyadari. Bahkan tidak perlu perwali ini ada, kalau kita semua bisa menjalankan dan patuh protokol kesehatan," ungkapnya.
Diketahui perwali ini sempat mengundang kontroversi, pasalnya dalam salah satu poin, para tamu undangan dalam resepsi pernikahan tidak dibolehkan untuk makan ditempat.
Kondisi tersebut sempat membuat para wedding organizer mengkritik perwali ini, begitupun oleh sejumlah pengusaha restoran, kafe, serta perhotelan.
Dia menjelaskan, sejak awal perwali tersebut digodok, pemerintah Kota berharap tidak ada warga Kota Makassar yang terkena sanksi denda, sebab menurutnya perwali ini hanya mengharapkan agar warga mematuhi aturan protokol kesehatan, utamanya saat menghadiri resepsi pernikahan .
Baca juga: Sekolah Tatap Muka akan Diuji Coba di Tiga Pulau Zona Hijau Makassar
"Sebenarnya tidak perlu ada yang bayar sanksi kalau kemudian kita menyadari. Bahkan tidak perlu perwali ini ada, kalau kita semua bisa menjalankan dan patuh protokol kesehatan," ungkapnya.
Diketahui perwali ini sempat mengundang kontroversi, pasalnya dalam salah satu poin, para tamu undangan dalam resepsi pernikahan tidak dibolehkan untuk makan ditempat.
Kondisi tersebut sempat membuat para wedding organizer mengkritik perwali ini, begitupun oleh sejumlah pengusaha restoran, kafe, serta perhotelan.
Lihat Juga :