Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Jum'at, 18 September 2020 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam laporan pidana umum, saksi korban klien kami Alamsyah sudah diperiksa dan menyerahkan sejumlah bukti terkait penjualan semen dan nota keuangan CV Kagum," katanya. Selain itu, kata Irsan, pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kapolda agar mengatensi laporan yang mereka buat.
Sebelumnya, Aipda DS dilaporkan Alamsyah Direktur CV Kagum distributor semen Baturaja ke Polda Sumsel dalam perkara penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp1,7 miliar dalam kurun waktu Maret 2019 hingga Maret 2020. (Baca: Sidang Penipuan-Penggelapan Akumobil, Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa)
Modus penggelapan yang dilakukan Aipda DS yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen diwilayah Ogan Ilir. Aipda DS dipercaya oleh korban sebagai sales untuk memasarkan semen Baturaja diwilayah Ogan Ilir.
Korban mengetahui bahwa uang hasil penjualan semen tidak disetorkan oleh terlapor setelah korban menghitung hasil penjualan pertahun dan diketahui terlapor tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen sebesar Rp1,7 miliar.
Sebelumnya, Aipda DS dilaporkan Alamsyah Direktur CV Kagum distributor semen Baturaja ke Polda Sumsel dalam perkara penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp1,7 miliar dalam kurun waktu Maret 2019 hingga Maret 2020. (Baca: Sidang Penipuan-Penggelapan Akumobil, Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa)
Modus penggelapan yang dilakukan Aipda DS yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen diwilayah Ogan Ilir. Aipda DS dipercaya oleh korban sebagai sales untuk memasarkan semen Baturaja diwilayah Ogan Ilir.
Korban mengetahui bahwa uang hasil penjualan semen tidak disetorkan oleh terlapor setelah korban menghitung hasil penjualan pertahun dan diketahui terlapor tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen sebesar Rp1,7 miliar.
(don)
Lihat Juga :