Pemprov DKI Bahas Perda PSBB untuk Efektivitas Pengendalian

Jum'at, 18 September 2020 - 16:17 WIB
loading...
A A A
Baru empat hari pelaksanaan PSBB ketat, sedikitnya ada 23 perusahaan yang ditutup akibat ada yang terpapar positif dan melanggar protokol kesehatan COVID-19. 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Satpol PP DKI Jakarta hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait sanksi administrasi yang didapat dari para pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Namun, pada hari pertama pelaksanaan PSBB ketat, Satpol PP mencatat sedikitnya ada sebanyak 3.022 orang di Jakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak menggunakan masker.

Sebanyak 2.868 orang di antaranya disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedang sisanya membayar denda sebesar Rp250.000. (Baca juga; Jumlah Perkantoran Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah )

Dalam webinar yang diselenggarakan BNPB pada Kamis (17/9/2020), Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut ada sebanyak 164.000 warga di Jakarta telah ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar protokol kesehatan, yakni tak memakai masker. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp 2,4 Miliar. Angka tersebut terkumpul sejak PSBB transisi.

Arifin menyampaikan pembayaran denda sepenuhnya dilakukan melalui nomor rekening Pemda DKI di Bank DKI dan masuk ke kas penerimaan daerah. "Kami terus meningkatkan pengawasan tidak hanya yang tidak memakai masker, tetapi pada warga yang tidak tepat menggunakan masker. Misalnya dipakai di dagu dan sebagainya," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved