Pemprov DKI Bahas Perda PSBB untuk Efektivitas Pengendalian

Jum'at, 18 September 2020 - 16:17 WIB
loading...
A A A
Baru empat hari pelaksanaan PSBB ketat, sedikitnya ada 23 perusahaan yang ditutup akibat ada yang terpapar positif dan melanggar protokol kesehatan COVID-19. 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Satpol PP DKI Jakarta hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait sanksi administrasi yang didapat dari para pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Namun, pada hari pertama pelaksanaan PSBB ketat, Satpol PP mencatat sedikitnya ada sebanyak 3.022 orang di Jakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak menggunakan masker.

Sebanyak 2.868 orang di antaranya disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedang sisanya membayar denda sebesar Rp250.000. (Baca juga; Jumlah Perkantoran Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah )

Dalam webinar yang diselenggarakan BNPB pada Kamis (17/9/2020), Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut ada sebanyak 164.000 warga di Jakarta telah ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar protokol kesehatan, yakni tak memakai masker. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp 2,4 Miliar. Angka tersebut terkumpul sejak PSBB transisi.

Arifin menyampaikan pembayaran denda sepenuhnya dilakukan melalui nomor rekening Pemda DKI di Bank DKI dan masuk ke kas penerimaan daerah. "Kami terus meningkatkan pengawasan tidak hanya yang tidak memakai masker, tetapi pada warga yang tidak tepat menggunakan masker. Misalnya dipakai di dagu dan sebagainya," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Leg Kedua Final Four...
Leg Kedua Final Four Pro Futsal League 2026, Satu Langkah Menuju Partai Pamungkas
Formula 1 Monako 2026...
Formula 1 Monako 2026 Digelar, Panaskan Akhir Pekan! Nonton Streaming di VISION+
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved