Pemprov DKI Bahas Perda PSBB untuk Efektivitas Pengendalian
Jum'at, 18 September 2020 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Baru empat hari pelaksanaan PSBB ketat, sedikitnya ada 23 perusahaan yang ditutup akibat ada yang terpapar positif dan melanggar protokol kesehatan COVID-19. 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Satpol PP DKI Jakarta hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait sanksi administrasi yang didapat dari para pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Namun, pada hari pertama pelaksanaan PSBB ketat, Satpol PP mencatat sedikitnya ada sebanyak 3.022 orang di Jakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak menggunakan masker.
Sebanyak 2.868 orang di antaranya disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedang sisanya membayar denda sebesar Rp250.000. (Baca juga; Jumlah Perkantoran Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah )
Dalam webinar yang diselenggarakan BNPB pada Kamis (17/9/2020), Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut ada sebanyak 164.000 warga di Jakarta telah ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar protokol kesehatan, yakni tak memakai masker. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp 2,4 Miliar. Angka tersebut terkumpul sejak PSBB transisi.
Arifin menyampaikan pembayaran denda sepenuhnya dilakukan melalui nomor rekening Pemda DKI di Bank DKI dan masuk ke kas penerimaan daerah. "Kami terus meningkatkan pengawasan tidak hanya yang tidak memakai masker, tetapi pada warga yang tidak tepat menggunakan masker. Misalnya dipakai di dagu dan sebagainya," pungkasnya.
Satpol PP DKI Jakarta hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait sanksi administrasi yang didapat dari para pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Namun, pada hari pertama pelaksanaan PSBB ketat, Satpol PP mencatat sedikitnya ada sebanyak 3.022 orang di Jakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak menggunakan masker.
Sebanyak 2.868 orang di antaranya disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedang sisanya membayar denda sebesar Rp250.000. (Baca juga; Jumlah Perkantoran Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah )
Dalam webinar yang diselenggarakan BNPB pada Kamis (17/9/2020), Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut ada sebanyak 164.000 warga di Jakarta telah ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar protokol kesehatan, yakni tak memakai masker. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp 2,4 Miliar. Angka tersebut terkumpul sejak PSBB transisi.
Arifin menyampaikan pembayaran denda sepenuhnya dilakukan melalui nomor rekening Pemda DKI di Bank DKI dan masuk ke kas penerimaan daerah. "Kami terus meningkatkan pengawasan tidak hanya yang tidak memakai masker, tetapi pada warga yang tidak tepat menggunakan masker. Misalnya dipakai di dagu dan sebagainya," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :