Pemprov DKI Bahas Perda PSBB untuk Efektivitas Pengendalian

Jum'at, 18 September 2020 - 16:17 WIB
loading...
Pemprov DKI Bahas Perda...
Pemprov DKI Jakarta tengah membahas usulan peraturan Daerah (Perda) pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah membahas usulan peraturan Daerah (Perda) pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tujuannya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah membahas usulan Perda PSBB. Menurut dia, dengan adanya Perda PSBB, pengendalian dan Penindakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 lebih efektif.

"Kami masih rapat usulan pembentukan Perda PSBB. Rencananya semua aturan dan pelaksanan PSBB dituangkan dalam Perda," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Jumat (16/9/2020). (Baca juga; DKI Libatkan 6.000 Personel TNI-Polri Disiplinkan Protokol Kesehatan di Pasar dan Mal )

Andri menjelaskan, selama ini aturan PSBB didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub) dan hampir seluruh daerah pun belum ada yang menggunakan Perda sebagai dasar hukum pelaksanan PSBB.

Nantinya, kata Andri, usulan Perda PSBB akan dibahas dan dikaji kembali bersama DPRD DKI Jakarta. Namun, dia belum mengetahui apa saja yang akan diatur dalam Perda PSBB tersebut. "Kami baru mau mulai rapat," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved