Pemprov DKI Bahas Perda PSBB untuk Efektivitas Pengendalian
Jum'at, 18 September 2020 - 16:17 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta tengah membahas usulan peraturan Daerah (Perda) pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah membahas usulan peraturan Daerah (Perda) pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tujuannya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah membahas usulan Perda PSBB. Menurut dia, dengan adanya Perda PSBB, pengendalian dan Penindakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 lebih efektif.
"Kami masih rapat usulan pembentukan Perda PSBB. Rencananya semua aturan dan pelaksanan PSBB dituangkan dalam Perda," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Jumat (16/9/2020). (Baca juga; DKI Libatkan 6.000 Personel TNI-Polri Disiplinkan Protokol Kesehatan di Pasar dan Mal )
Andri menjelaskan, selama ini aturan PSBB didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub) dan hampir seluruh daerah pun belum ada yang menggunakan Perda sebagai dasar hukum pelaksanan PSBB.
Nantinya, kata Andri, usulan Perda PSBB akan dibahas dan dikaji kembali bersama DPRD DKI Jakarta. Namun, dia belum mengetahui apa saja yang akan diatur dalam Perda PSBB tersebut. "Kami baru mau mulai rapat," pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah membahas usulan Perda PSBB. Menurut dia, dengan adanya Perda PSBB, pengendalian dan Penindakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 lebih efektif.
"Kami masih rapat usulan pembentukan Perda PSBB. Rencananya semua aturan dan pelaksanan PSBB dituangkan dalam Perda," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Jumat (16/9/2020). (Baca juga; DKI Libatkan 6.000 Personel TNI-Polri Disiplinkan Protokol Kesehatan di Pasar dan Mal )
Andri menjelaskan, selama ini aturan PSBB didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub) dan hampir seluruh daerah pun belum ada yang menggunakan Perda sebagai dasar hukum pelaksanan PSBB.
Nantinya, kata Andri, usulan Perda PSBB akan dibahas dan dikaji kembali bersama DPRD DKI Jakarta. Namun, dia belum mengetahui apa saja yang akan diatur dalam Perda PSBB tersebut. "Kami baru mau mulai rapat," pungkasnya.
Lihat Juga :