Pemprov DKI Bahas Perda PSBB untuk Efektivitas Pengendalian

Jum'at, 18 September 2020 - 16:17 WIB
loading...
Pemprov DKI Bahas Perda...
Pemprov DKI Jakarta tengah membahas usulan peraturan Daerah (Perda) pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah membahas usulan peraturan Daerah (Perda) pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tujuannya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah membahas usulan Perda PSBB. Menurut dia, dengan adanya Perda PSBB, pengendalian dan Penindakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 lebih efektif.

"Kami masih rapat usulan pembentukan Perda PSBB. Rencananya semua aturan dan pelaksanan PSBB dituangkan dalam Perda," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Jumat (16/9/2020). (Baca juga; DKI Libatkan 6.000 Personel TNI-Polri Disiplinkan Protokol Kesehatan di Pasar dan Mal )

Andri menjelaskan, selama ini aturan PSBB didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub) dan hampir seluruh daerah pun belum ada yang menggunakan Perda sebagai dasar hukum pelaksanan PSBB.

Nantinya, kata Andri, usulan Perda PSBB akan dibahas dan dikaji kembali bersama DPRD DKI Jakarta. Namun, dia belum mengetahui apa saja yang akan diatur dalam Perda PSBB tersebut. "Kami baru mau mulai rapat," pungkasnya.

Baru empat hari pelaksanaan PSBB ketat, sedikitnya ada 23 perusahaan yang ditutup akibat ada yang terpapar positif dan melanggar protokol kesehatan COVID-19. 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Satpol PP DKI Jakarta hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait sanksi administrasi yang didapat dari para pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Namun, pada hari pertama pelaksanaan PSBB ketat, Satpol PP mencatat sedikitnya ada sebanyak 3.022 orang di Jakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak menggunakan masker.

Sebanyak 2.868 orang di antaranya disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedang sisanya membayar denda sebesar Rp250.000. (Baca juga; Jumlah Perkantoran Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah )

Dalam webinar yang diselenggarakan BNPB pada Kamis (17/9/2020), Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut ada sebanyak 164.000 warga di Jakarta telah ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar protokol kesehatan, yakni tak memakai masker. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp 2,4 Miliar. Angka tersebut terkumpul sejak PSBB transisi.

Arifin menyampaikan pembayaran denda sepenuhnya dilakukan melalui nomor rekening Pemda DKI di Bank DKI dan masuk ke kas penerimaan daerah. "Kami terus meningkatkan pengawasan tidak hanya yang tidak memakai masker, tetapi pada warga yang tidak tepat menggunakan masker. Misalnya dipakai di dagu dan sebagainya," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Sinopsis The Fallen...
Sinopsis The Fallen Fighter Returns, Kisah Petinju yang Bangkit Setelah Dikhianati
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved