Gubernur Khofifah Minta Warga Disiplin Pakai Masker
loading...
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mendorong masyarakat untuk disiplin mengenakan masker. Ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Belakangan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 rutin menggelar operasi yustisi di setiap daerah. Dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020 mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Untuk perorangan adalah Rp250.000. Sedangkan untuk usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta dan usaha besar Rp50 juta.
“Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan. Salah satu mengenakan masker,” katanya saat mengikuti operasi yustisi di Kabupaten Madiun, Jumat (18/9/2020).
Dalam setiap operasi yustisi dalam satu jam puluhan masyarakat terjaring dalam operasi. Ada yang mendapatkan sanksi sosial ada yang memilih denda administratif.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang dibuat pemerintah. Kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang dan dipastikan bermanfaat baik dari segi kesehatan dan keamanan bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.
(Baca juga: Mantan Atlet Sepeda Umur 79 Tahun Gowes Surabaya-Jakarta 1.100 KM )
Berdasarkan laporan yang ada hasil operasi yustisi yang sudah dilakukan periode 14 sampai 17 September 2020, telah dilakukan di 1.329 titik dengan 16.917 teguran. Baik itu teguran baik lisan maupun tertulis. Baik perseorangan maupun korporasi.
Sementara untuk denda berupa kerja di fasilitas umum sebanyak 5.390 kali, dan denda administratif sebanyak 2.382 kali dengan nilai denda Rp133 juta. Kemudian penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat , dan penyitaan KTP/ passport sebanyak 825 buah.
Khofifah berharap, dengan ditegakkannya peraturan di tengah pandemi COVID-19 ini, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker kemana saja dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran COVID-19.
“Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran COVID-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Dengan masker, kita bisa melindungi diri dan orang di sekitar, sekaligus menyeiringkan kegiatan ekonomi dan pencegahan COVID-19," pungkas Khofifah
Lihat Juga: Bersihkan Diri di Bulan Ramadan, Khofifah Ajak GenZi Berpola Pikir 'Minal Masjid Ilal Masjid'
Belakangan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 rutin menggelar operasi yustisi di setiap daerah. Dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020 mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Untuk perorangan adalah Rp250.000. Sedangkan untuk usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta dan usaha besar Rp50 juta.
“Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan. Salah satu mengenakan masker,” katanya saat mengikuti operasi yustisi di Kabupaten Madiun, Jumat (18/9/2020).
Dalam setiap operasi yustisi dalam satu jam puluhan masyarakat terjaring dalam operasi. Ada yang mendapatkan sanksi sosial ada yang memilih denda administratif.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang dibuat pemerintah. Kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang dan dipastikan bermanfaat baik dari segi kesehatan dan keamanan bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.
(Baca juga: Mantan Atlet Sepeda Umur 79 Tahun Gowes Surabaya-Jakarta 1.100 KM )
Berdasarkan laporan yang ada hasil operasi yustisi yang sudah dilakukan periode 14 sampai 17 September 2020, telah dilakukan di 1.329 titik dengan 16.917 teguran. Baik itu teguran baik lisan maupun tertulis. Baik perseorangan maupun korporasi.
Sementara untuk denda berupa kerja di fasilitas umum sebanyak 5.390 kali, dan denda administratif sebanyak 2.382 kali dengan nilai denda Rp133 juta. Kemudian penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat , dan penyitaan KTP/ passport sebanyak 825 buah.
Khofifah berharap, dengan ditegakkannya peraturan di tengah pandemi COVID-19 ini, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker kemana saja dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran COVID-19.
“Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran COVID-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Dengan masker, kita bisa melindungi diri dan orang di sekitar, sekaligus menyeiringkan kegiatan ekonomi dan pencegahan COVID-19," pungkas Khofifah
Lihat Juga: Bersihkan Diri di Bulan Ramadan, Khofifah Ajak GenZi Berpola Pikir 'Minal Masjid Ilal Masjid'
(msd)