2.351 Butir Obat Keras Disita dari Warung Pulsa dan Sembako, 3 Orang Ditangkap
Minggu, 15 Maret 2026 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko. Namun saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup.
Akan hal itu, tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis.
"Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita 1.897 Butir obat daftar G. Dengan demikian, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan menyita 2.351 butir Obat Keras Daftar G," ujarnya.
Sementara itu, Kanit 2 Subit 3 Kompol Denny Simanjuntak mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut turut disita uang hasil penjualan. “Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Denny.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnakoba Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akan hal itu, tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis.
"Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita 1.897 Butir obat daftar G. Dengan demikian, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan menyita 2.351 butir Obat Keras Daftar G," ujarnya.
Sementara itu, Kanit 2 Subit 3 Kompol Denny Simanjuntak mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut turut disita uang hasil penjualan. “Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Denny.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnakoba Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(rca)
Lihat Juga :