Krisis Ekologis, Pemerintah Diminta Transformasi Tata Kelola Alam
Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
“Selama ini setiap sektor berjalan dengan logikanya sendiri. Target energi bisa merusak hutan, ekspansi pangan merusak tata air, sementara industrialisasi menimbulkan polusi baru. Kondisi ini menciptakan ‘kanibalisme sektoral’ yang akhirnya melahirkan lingkaran setan krisis ekologis,” katanya.
Menurut Burhanudin, jika pola business as usual terus berlangsung, Indonesia berisiko menghadapi krisis lingkungan permanen yang berdampak pada ketahanan pangan, energi, dan air nasional.
Untuk itu, melalui IEO 2026, Kehati menawarkan tiga skenario perubahan kebijakan untuk memutus lingkaran setan tersebut. Pertama, transformasi sistemik tata kelola sumber daya alam. Langkah ini menekankan perlunya koreksi fundamental terhadap arah pembangunan nasional dengan menempatkan keberlanjutan ekosistem, keadilan sosial, dan transparansi tata kelola sebagai fondasi utama kebijakan pembangunan.
Kedua, integrasi kebijakan lintas sektor melalui pendekatan nexus. Kehati mendorong pembentukan mekanisme pengaman lintas sektor yang memastikan setiap kebijakan pembangunan—baik di sektor energi, pangan, maupun infrastruktur—harus melalui uji dampak terhadap sektor lain dan terhadap daya dukung lingkungan.
Ketiga, pemulihan ekosistem dan penguatan peran masyarakat di tingkat tapak. Langkah ini mencakup perlindungan hutan sebagai infrastruktur ekologis strategis, percepatan pengakuan wilayah kelola masyarakat adat dan lokal, serta transisi energi yang adil dan tidak menambah tekanan terhadap ekosistem.
Burhanudin menambahkan perubahan pendekatan ini hanya dapat terjadi jika pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil bekerja bersama dalam membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Indonesia memiliki peluang besar untuk keluar dari lingkaran setan krisis ekologis. Namun itu hanya bisa terjadi jika pembangunan tidak lagi berbasis eksploitasi jangka pendek, melainkan berbasis daya dukung ekosistem dan keadilan sosial,” ujarnya.
Melalui peluncuran IEO 2026, Yayasan Kehati mengajak pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mendorong perubahan paradigma pembangunan menuju pengelolaan sumber daya alam yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Menurut Burhanudin, jika pola business as usual terus berlangsung, Indonesia berisiko menghadapi krisis lingkungan permanen yang berdampak pada ketahanan pangan, energi, dan air nasional.
Untuk itu, melalui IEO 2026, Kehati menawarkan tiga skenario perubahan kebijakan untuk memutus lingkaran setan tersebut. Pertama, transformasi sistemik tata kelola sumber daya alam. Langkah ini menekankan perlunya koreksi fundamental terhadap arah pembangunan nasional dengan menempatkan keberlanjutan ekosistem, keadilan sosial, dan transparansi tata kelola sebagai fondasi utama kebijakan pembangunan.
Kedua, integrasi kebijakan lintas sektor melalui pendekatan nexus. Kehati mendorong pembentukan mekanisme pengaman lintas sektor yang memastikan setiap kebijakan pembangunan—baik di sektor energi, pangan, maupun infrastruktur—harus melalui uji dampak terhadap sektor lain dan terhadap daya dukung lingkungan.
Ketiga, pemulihan ekosistem dan penguatan peran masyarakat di tingkat tapak. Langkah ini mencakup perlindungan hutan sebagai infrastruktur ekologis strategis, percepatan pengakuan wilayah kelola masyarakat adat dan lokal, serta transisi energi yang adil dan tidak menambah tekanan terhadap ekosistem.
Burhanudin menambahkan perubahan pendekatan ini hanya dapat terjadi jika pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil bekerja bersama dalam membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Indonesia memiliki peluang besar untuk keluar dari lingkaran setan krisis ekologis. Namun itu hanya bisa terjadi jika pembangunan tidak lagi berbasis eksploitasi jangka pendek, melainkan berbasis daya dukung ekosistem dan keadilan sosial,” ujarnya.
Melalui peluncuran IEO 2026, Yayasan Kehati mengajak pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mendorong perubahan paradigma pembangunan menuju pengelolaan sumber daya alam yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berkeadilan.
(cip)
Lihat Juga :