Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar
Rabu, 04 Maret 2026 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Penindakan berawal dari hasil analisis pemindaian peti kemas ditemukan adanya anomali dari jenis barang yang diberitahukan. Pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT TSR diberitahukan 2 (dua) jenis barang yaitu Sea Cucumber dan Instant Noodle. Namun ditemukan adanya tiga bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik barang terhadap satu peti kemas pada 18 Februari 2025 dan diperoleh hasil yaitu jumlah serta jenis barang yang diperiksa tidak sesuai dengan dokumen PEB. Hasil dari pemeriksaan fisik petugas ditemukan sebanyak 99 karton (CT) sisik hewan dalam keadaan kering berbagai macam ukuran dengan berat total 3.053 kilogram, teripang sebanyak 51 bag (BG) dengan berat total 1.530 kilogram, mie instan sebanyak 300 karton (CT) dengan berat total 1.200 kilogram, serta 1 piece (PCE) barang yang menyerupai potongan kayu. Baca juga: Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit
Mengingat penting dan mendesaknya kebutuhan identifikasi barang berupa sisik hewan, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan kasat mata oleh petugas BKSDA bahwa sisik hewan tersebut merupakan bagian dari satwa trenggiling. Atas dugaan pelanggaran tersebut, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik barang terhadap satu peti kemas pada 18 Februari 2025 dan diperoleh hasil yaitu jumlah serta jenis barang yang diperiksa tidak sesuai dengan dokumen PEB. Hasil dari pemeriksaan fisik petugas ditemukan sebanyak 99 karton (CT) sisik hewan dalam keadaan kering berbagai macam ukuran dengan berat total 3.053 kilogram, teripang sebanyak 51 bag (BG) dengan berat total 1.530 kilogram, mie instan sebanyak 300 karton (CT) dengan berat total 1.200 kilogram, serta 1 piece (PCE) barang yang menyerupai potongan kayu. Baca juga: Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit
Mengingat penting dan mendesaknya kebutuhan identifikasi barang berupa sisik hewan, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan kasat mata oleh petugas BKSDA bahwa sisik hewan tersebut merupakan bagian dari satwa trenggiling. Atas dugaan pelanggaran tersebut, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
(poe)
Lihat Juga :