Terbuai Janji Dinikahi, Remaja 17 Tahun Pasrah Dicabuli Tetangga

Kamis, 17 September 2020 - 23:27 WIB
loading...
Terbuai Janji Dinikahi,...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - Nasib nahas dialami oleh NI, remaja putri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Akibat terbuai bujuk rayu AS (28), ramaja yang berusia 17 tahun itu harus kehilangan mahkotanya. Korban NI dinodai oleh tersangka ASyang merupakan tetangganya.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Parkoso melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan itu berawal saat keluarga korban melaporkan bahwa NI, hilang. Dari hasil pencarian, korban NI diketahui berada di Kabupaten Garut. (BACA JUGA: Suboxone Ancam Bandung, Penyalahguna Narkotika Jenis Ini Berakhir Kematian )

"Orang tua korban mendapat informasi dari rekan tersangka bahwa anaknya (korban) itu sedang berada di Garut, kemudian dibawa pulang ke Majalengka. Dari keterangan si anak (NI) pernah disetubuhi oleh tersangka (SA)," kata Kasat Reskrim saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (17/09/2020). (BACA JUGA: 3 Emak-emak Gunting Bendera di Sumedang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara )

Antara korban dengan tersangka, ujar AKP Siswo, sebenarnya memiliki hubungan seperti keluarga. Pelaku kerap main ke rumah korban. "Malahan orang tua si korban ini sudah mengganggap anak terhadap si tersangka ini," ujar Siswo. (BACA JUGA: Mulai Jumat Beberapa Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup )

Hasil dari pendalaman pihak kepolisian, tutur Kasat Reskrim, tersangka tidak melakukan kekerasan dalam melancarkan aksinya. Kepada korban, tersangka berjanji menikahi. "Si korban ini diiming-imingi akan dinikahi jika mau disetubuhi," tutur AKP Siswo.

Akibat perbuatanya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Ratusan UMKM Ikuti Program...
Ratusan UMKM Ikuti Program Desa Emas 2026 Majalengka
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Ragunan Buka hingga...
Ragunan Buka hingga Malam, Pramono Anung Tambah CCTV Cegah Tindakan Asusila
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved