PLBN Aruk Gagalkan Penyelundupan Daging Kelelawar Berisiko Penyakit Zoonosis
Selasa, 24 Februari 2026 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan seluruh pemasukan komoditas hayati memenuhi ketentuan kesehatan dan keamanan.
Pelaku penyelundupan telah diberikan pembinaan dan peringatan oleh pihak berwenang. BNPP RI menegaskan sebagai beranda terdepan aktivitas ekspor-impor serta lalu lintas orang, barang, dan kendaraan, PLBN Aruk akan terus memperketat pengawasan melalui koordinasi lintas sektor.
Kasus ini menjadi pengingat risiko biologis lintas negara tidak diukur dari kuantitas barang, melainkan dari potensi dampaknya. Melalui pengelolaan PLBN yang profesional dan kolaboratif, BNPP RI memastikan perbatasan negara tetap aman, sehat, dan berdaulat demi melindungi kepentingan nasional.
Pelaku penyelundupan telah diberikan pembinaan dan peringatan oleh pihak berwenang. BNPP RI menegaskan sebagai beranda terdepan aktivitas ekspor-impor serta lalu lintas orang, barang, dan kendaraan, PLBN Aruk akan terus memperketat pengawasan melalui koordinasi lintas sektor.
Kasus ini menjadi pengingat risiko biologis lintas negara tidak diukur dari kuantitas barang, melainkan dari potensi dampaknya. Melalui pengelolaan PLBN yang profesional dan kolaboratif, BNPP RI memastikan perbatasan negara tetap aman, sehat, dan berdaulat demi melindungi kepentingan nasional.
(cip)
Lihat Juga :