PLBN Aruk Gagalkan Penyelundupan Daging Kelelawar Berisiko Penyakit Zoonosis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:01 WIB
loading...
PLBN Aruk Gagalkan Penyelundupan...
PLBN Aruk yang dikelola BNPP berhasil menggagalkan penyelundupan daging kelelawar. Foto/istimewa
A A A
KALIMANTAN BARAT - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berhasil menggagalkan penyelundupan daging kelelawar ke wilayah Indonesia pada, Senin, 16 Februari 2026. Daging kelelawar seberat 1 kilogram yang disembunyikan di bawah tumpukan 50 kilogram ikan asin sebanyak tiga boks disita.

Penahanan dilakukan berkat sinergi pengawasan antara petugas PLBN Aruk dengan Badan Karantina Indonesia serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat.

Kecurigaan petugas muncul saat proses pemindaian X-Ray dari arah kedatangan. Hasil pemindaian yang tidak wajar mendorong pemeriksaan lanjutan hingga akhirnya ditemukan komoditas berisiko tersebut.

Baca juga: PLBN Skouw, Gerbang Perbatasan yang Jadi Magnet Wisata Baru di Ujung Timur Indonesia

Kepala PLBN Aruk Viktorius Dunand, mengapresiasi respons cepat dan ketelitian petugas karantina dan bea cukai. Menurutnya, langkah tegas ini krusial untuk mencegah masuknya penyakit zoonosis berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

“PLBN Aruk berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap aktivitas lintas batas orang, barang, dan kendaraan secara tertib, aman, dan lancar sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tegas Viktorius, Selasa (24/2/2026).

Kepala Karantina Kalimantan Barat Ferdi menekankan seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina PLBN Aruk untuk diproses dan dimusnahkan sesuai regulasi.

Lihat video: Momen Presiden Jokowi Resmikan Tujuh PLBN Terpadu


“Bukan tentang jumlahnya, tetapi analisis risikonya. Meski kecil, komoditas seperti ini tetap berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, dan sumber pangan,” ujarnya.

Dokter hewan yang menangani langsung penahanan, Nafi' Aliyya Zain, menjelaskan bahwa daging kelelawar tersebut langsung dikenakan tindakan penahanan karantina karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan.

Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan seluruh pemasukan komoditas hayati memenuhi ketentuan kesehatan dan keamanan.

Pelaku penyelundupan telah diberikan pembinaan dan peringatan oleh pihak berwenang. BNPP RI menegaskan sebagai beranda terdepan aktivitas ekspor-impor serta lalu lintas orang, barang, dan kendaraan, PLBN Aruk akan terus memperketat pengawasan melalui koordinasi lintas sektor.

Kasus ini menjadi pengingat risiko biologis lintas negara tidak diukur dari kuantitas barang, melainkan dari potensi dampaknya. Melalui pengelolaan PLBN yang profesional dan kolaboratif, BNPP RI memastikan perbatasan negara tetap aman, sehat, dan berdaulat demi melindungi kepentingan nasional.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
BNPP RI Cek Operasional...
BNPP RI Cek Operasional Terminal Barang Internasional di PLBN Motaain
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Rekomendasi
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved