Banjir Ancam Permukiman Elite di Jakarta, DKI Diminta Hentikan Bangunan Komersial
Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:58 WIB
loading...
A
A
A
Yayat menambahkan, setiap ada kegiatan harus ada penyesuaian tata ruang dan minimal mendapatkan kesesuaian pemanfaatan ruang yang mengacu kepada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Dari sisi aturan, pemanfaatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan RDTR.
Ia mencontohkan fenomena yang kini ramai, seperti pembangunan lapangan padel di kawasan pemukiman yang memunculkan penolakan di beberapa tempat. Secara fungsi, kegiatan olahraga masih dalam konteks kebutuhan.
Namun ketika bersifat komersial dan melayani warga di luar kompleks, muncul beban tambahan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Artinya, jika kegiatan dan peruntukan sesuai tata ruang, tidak ada masalah dan diizinkan sepanjang fungsinya tidak dominan serta terbatas sesuai kebutuhan dan persyaratan.
Namun jika perubahan pemanfaatan ruang yang semula terbatas dan bersyarat berkembang menjadi kegiatan komersial penuh yang tidak sesuai daya tampung dan daya dukung, maka konflik mudah terjadi.
Menurut Yayat, fenomena rumah menjadi restoran atau kafe yang menjamur hingga kawasan seperti Kemang berubah menjadi kawasan perdagangan dengan penetrasi komersial mencapai sekitar 70 persen menunjukkan lemahnya pengendalian dan perizinan.
Di Jakarta memang ada penyegelan, tetapi persoalan pembangunan dan tata ruang masih terus berulang.
Meski Jakarta sudah relatif maju secara teknologi, dalam praktiknya masih ditemukan tumpang tindih dan persoalan di lapangan. Dalam kasus Pondok Indah, misalnya, alih fungsi rumah menjadi komersial sering kali tidak mempertimbangkan daya tampung parkir, tingkat buangan sampah, kapasitas jalan lingkungan, hingga potensi kemacetan.
Sebagai informasi, aturan OSS terbaru berbasis PP 28 Tahun 2025 mewajibkan kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara ketat. Validasi zonasi kini dilakukan otomatis melalui peta poligon. Jika lokasi atau KBLI tidak sesuai zonasi, permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat ditolak atau dihentikan, sehingga RDTR menjadi faktor penentu utama.
Ia mencontohkan fenomena yang kini ramai, seperti pembangunan lapangan padel di kawasan pemukiman yang memunculkan penolakan di beberapa tempat. Secara fungsi, kegiatan olahraga masih dalam konteks kebutuhan.
Namun ketika bersifat komersial dan melayani warga di luar kompleks, muncul beban tambahan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Artinya, jika kegiatan dan peruntukan sesuai tata ruang, tidak ada masalah dan diizinkan sepanjang fungsinya tidak dominan serta terbatas sesuai kebutuhan dan persyaratan.
Namun jika perubahan pemanfaatan ruang yang semula terbatas dan bersyarat berkembang menjadi kegiatan komersial penuh yang tidak sesuai daya tampung dan daya dukung, maka konflik mudah terjadi.
Menurut Yayat, fenomena rumah menjadi restoran atau kafe yang menjamur hingga kawasan seperti Kemang berubah menjadi kawasan perdagangan dengan penetrasi komersial mencapai sekitar 70 persen menunjukkan lemahnya pengendalian dan perizinan.
Di Jakarta memang ada penyegelan, tetapi persoalan pembangunan dan tata ruang masih terus berulang.
Meski Jakarta sudah relatif maju secara teknologi, dalam praktiknya masih ditemukan tumpang tindih dan persoalan di lapangan. Dalam kasus Pondok Indah, misalnya, alih fungsi rumah menjadi komersial sering kali tidak mempertimbangkan daya tampung parkir, tingkat buangan sampah, kapasitas jalan lingkungan, hingga potensi kemacetan.
Sebagai informasi, aturan OSS terbaru berbasis PP 28 Tahun 2025 mewajibkan kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara ketat. Validasi zonasi kini dilakukan otomatis melalui peta poligon. Jika lokasi atau KBLI tidak sesuai zonasi, permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat ditolak atau dihentikan, sehingga RDTR menjadi faktor penentu utama.
(cip)
Lihat Juga :