Banjir Ancam Permukiman Elite di Jakarta, DKI Diminta Hentikan Bangunan Komersial
Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:58 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan Jakarta tidak mungkin sepenuhnya bebas dari genangan. Pernyataan itu ia sampaikan saat meninjau pengerukan Kali Cakung Lama di kawasan Rawa Indah, Cilincing, Jakarta Utara.
Sekadar diketahui, beberapa kawasan yang sejatinya adalah zona hunian mulai beralih fungsi menjadi areal bisnis. Rumah disewakan untuk dialihfungsikan sebagai kafe, restoran, salon kecantikan, Bank hingga toko peralatan olahraga.
Beberapa kawasan zona perumahan di Jakarta telah beralih fungsi menjadi area bisnis dan komersial secara masif, terutama di Jakarta Selatan dan Pusat. Faktor pendorong utamanya adalah harga tanah yang tinggi, kedekatan dengan akses moda transportasi (MRT/LRT), dan transformasi Jakarta menjadi kota bisnis global.
Di Kebayoran Baru di Wolter Monginsidi, Senopati, Gunawarman misalnya, kawasan yang dulunya merupakan perumahan elite menengah atas, kini koridor seperti Jalan Wolter Monginsidi telah berubah menjadi dominasi komersial berupa restoran, kafe, kantor, bank dan butik.
Begitu juga di Kemang, Jakarta Selatan, yang dikenal sebagai kawasan hunian ekspatriat, telah bertransformasi menjadi kawasan komersial intensif. Rumah-rumah mewah beralih fungsi menjadi kafe, restoran, butik, dan kantor usaha.
Di Menteng, Jakarta Pusat, sebagai kawasan elite historis, banyak hunian terutama di pinggir jalan raya beralih fungsi menjadi kantor perusahaan, kantor kedutaan, hingga restoran mewah. Warga juga sempat menolak Menteng sebagai areal bisnis karena selain mengganggu ketenangan, juga dikhawatirkan merusak nilai sejarah kawasan tersebut sebagai salah satu cagar budaya.
Sementara di Pondok Indah, kafe, restoran, Bank, gym dan salon kecantikan dengan mudah ditemukan di areal kompleks perumahan elit, seperti Simetri Coffee yang berada di dalam Kompleks Metro Kencana V dan sempat mendapat penolakan dari warga.
Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna menjelaskan, rumah yang dijadikan tempat usaha tergantung pada tujuannya. Usaha tersebut semestinya memenuhi kebutuhan warga di dalam perumahan, bukan mengundang masyarakat dari luar lingkungan.
“Membuat usaha di rumahnya, tujuannya sebetulnya rumah itu bukan untuk melayani di luar lingkungan, tapi untuk di dalam lingkungan. Nah itu masih boleh. Jadi rumah dengan fungsi usaha untuk kegiatan mendukung kegiatan lingkungan. Tapi kalau di tempat-tempat perumahan yang resmi lainnya, itu tidak boleh, harus ada di kawasan pertokoannya atau di zona bisnisnya,” tuturnya.
Sekadar diketahui, beberapa kawasan yang sejatinya adalah zona hunian mulai beralih fungsi menjadi areal bisnis. Rumah disewakan untuk dialihfungsikan sebagai kafe, restoran, salon kecantikan, Bank hingga toko peralatan olahraga.
Beberapa kawasan zona perumahan di Jakarta telah beralih fungsi menjadi area bisnis dan komersial secara masif, terutama di Jakarta Selatan dan Pusat. Faktor pendorong utamanya adalah harga tanah yang tinggi, kedekatan dengan akses moda transportasi (MRT/LRT), dan transformasi Jakarta menjadi kota bisnis global.
Di Kebayoran Baru di Wolter Monginsidi, Senopati, Gunawarman misalnya, kawasan yang dulunya merupakan perumahan elite menengah atas, kini koridor seperti Jalan Wolter Monginsidi telah berubah menjadi dominasi komersial berupa restoran, kafe, kantor, bank dan butik.
Begitu juga di Kemang, Jakarta Selatan, yang dikenal sebagai kawasan hunian ekspatriat, telah bertransformasi menjadi kawasan komersial intensif. Rumah-rumah mewah beralih fungsi menjadi kafe, restoran, butik, dan kantor usaha.
Di Menteng, Jakarta Pusat, sebagai kawasan elite historis, banyak hunian terutama di pinggir jalan raya beralih fungsi menjadi kantor perusahaan, kantor kedutaan, hingga restoran mewah. Warga juga sempat menolak Menteng sebagai areal bisnis karena selain mengganggu ketenangan, juga dikhawatirkan merusak nilai sejarah kawasan tersebut sebagai salah satu cagar budaya.
Sementara di Pondok Indah, kafe, restoran, Bank, gym dan salon kecantikan dengan mudah ditemukan di areal kompleks perumahan elit, seperti Simetri Coffee yang berada di dalam Kompleks Metro Kencana V dan sempat mendapat penolakan dari warga.
Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna menjelaskan, rumah yang dijadikan tempat usaha tergantung pada tujuannya. Usaha tersebut semestinya memenuhi kebutuhan warga di dalam perumahan, bukan mengundang masyarakat dari luar lingkungan.
“Membuat usaha di rumahnya, tujuannya sebetulnya rumah itu bukan untuk melayani di luar lingkungan, tapi untuk di dalam lingkungan. Nah itu masih boleh. Jadi rumah dengan fungsi usaha untuk kegiatan mendukung kegiatan lingkungan. Tapi kalau di tempat-tempat perumahan yang resmi lainnya, itu tidak boleh, harus ada di kawasan pertokoannya atau di zona bisnisnya,” tuturnya.
Lihat Juga :