Banjir Ancam Permukiman Elite di Jakarta, DKI Diminta Hentikan Bangunan Komersial

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:58 WIB
loading...
Banjir Ancam Permukiman...
Ancaman banjir kini tidak lagi hanya menghantui kawasan padat penduduk, tetapi juga mulai mengintai permukiman elite di Jakarta. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ancaman banjir kini tidak lagi hanya menghantui kawasan padat penduduk, tetapi juga mulai mengintai permukiman mewah seperti Kelapa Gading, Jakarta Timur dan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Fenomena ini dinilai sebagai dampak langsung dari masifnya pembangunan gedung-gedung dan kawasan komersial yang semata-mata berorientasi pada keuntungan atau cuan.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menegaskan jika pemerintah daerah serius ingin mewujudkan Jakarta bebas dari banjir atau setidaknya meminimalkan tinggi genangan air, maka langkah paling mendesak adalah menghentikan pembangunan bangunan komersial yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

“Banjir bahkan bisa melanda permukiman mewah. Solusinya jelas, hentikan bangunan-bangunan yang bersifat komersial dan hanya berorientasi pada cuan,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Sebut 3 Masalah Utama Jakarta, Rano Karno: Banjir, Macet, dan Kemiskinan Kota

Menurut Hari, arah pembangunan Jakarta saat ini semakin menunjukkan wajah kota bisnis yang mengedepankan nilai rupiah semata, bukan keberlanjutan lingkungan maupun keselamatan warga. Hari menilai, jika orientasi komersial terus dipaksakan, maka niat untuk menjadikan Jakarta bebas dari banjir patut dipertanyakan hanya sebatas wacana.

“Jika arahnya komersial makin jelas, maka itu menandakan tidak ada niat untuk menjadikan Jakarta bebas banjir. Apalagi sudah ada pernyataan bahwa Jakarta tidak sepenuhnya bisa terbebas dari banjir atau genangan air. Artinya tidak ada target dan tidak ada program yang jelas,” tegasnya.

Hari juga mengingatkan Jakarta saat ini menghadapi berbagai pemicu yang memperparah banjir, mulai dari peningkatan suhu, polusi udara, tingginya kubik sampah harian hingga berkurangnya daerah resapan air akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Lebih lanjut, ia mempertanyakan fokus kebijakan Gubernur Jakarta dalam membenahi persoalan banjir.

Lihat video: Pramono Anung Pastikan Penanganan Banjir Jakarta Tak Lagi Gunakan Cara Lama


“Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pembangunan tata ruang manusia atau Sumber Daya Manusia (SDM), bukan terus-menerus memperluas tata ruang gedung. Yang berjalan sekarang adalah zona gedung terus berkembang, sementara pembenahan terhadap manusia atau SDM diabaikan. Target yang dikejar hanya cuan dan cuan. Jika ini terus dibiarkan, Jakarta akan sepenuhnya menjadi kota bisnis,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan Jakarta tidak mungkin sepenuhnya bebas dari genangan. Pernyataan itu ia sampaikan saat meninjau pengerukan Kali Cakung Lama di kawasan Rawa Indah, Cilincing, Jakarta Utara.

Sekadar diketahui, beberapa kawasan yang sejatinya adalah zona hunian mulai beralih fungsi menjadi areal bisnis. Rumah disewakan untuk dialihfungsikan sebagai kafe, restoran, salon kecantikan, Bank hingga toko peralatan olahraga.

Beberapa kawasan zona perumahan di Jakarta telah beralih fungsi menjadi area bisnis dan komersial secara masif, terutama di Jakarta Selatan dan Pusat. Faktor pendorong utamanya adalah harga tanah yang tinggi, kedekatan dengan akses moda transportasi (MRT/LRT), dan transformasi Jakarta menjadi kota bisnis global.

Di Kebayoran Baru di Wolter Monginsidi, Senopati, Gunawarman misalnya, kawasan yang dulunya merupakan perumahan elite menengah atas, kini koridor seperti Jalan Wolter Monginsidi telah berubah menjadi dominasi komersial berupa restoran, kafe, kantor, bank dan butik.

Begitu juga di Kemang, Jakarta Selatan, yang dikenal sebagai kawasan hunian ekspatriat, telah bertransformasi menjadi kawasan komersial intensif. Rumah-rumah mewah beralih fungsi menjadi kafe, restoran, butik, dan kantor usaha.

Di Menteng, Jakarta Pusat, sebagai kawasan elite historis, banyak hunian terutama di pinggir jalan raya beralih fungsi menjadi kantor perusahaan, kantor kedutaan, hingga restoran mewah. Warga juga sempat menolak Menteng sebagai areal bisnis karena selain mengganggu ketenangan, juga dikhawatirkan merusak nilai sejarah kawasan tersebut sebagai salah satu cagar budaya.

Sementara di Pondok Indah, kafe, restoran, Bank, gym dan salon kecantikan dengan mudah ditemukan di areal kompleks perumahan elit, seperti Simetri Coffee yang berada di dalam Kompleks Metro Kencana V dan sempat mendapat penolakan dari warga.

Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna menjelaskan, rumah yang dijadikan tempat usaha tergantung pada tujuannya. Usaha tersebut semestinya memenuhi kebutuhan warga di dalam perumahan, bukan mengundang masyarakat dari luar lingkungan.

“Membuat usaha di rumahnya, tujuannya sebetulnya rumah itu bukan untuk melayani di luar lingkungan, tapi untuk di dalam lingkungan. Nah itu masih boleh. Jadi rumah dengan fungsi usaha untuk kegiatan mendukung kegiatan lingkungan. Tapi kalau di tempat-tempat perumahan yang resmi lainnya, itu tidak boleh, harus ada di kawasan pertokoannya atau di zona bisnisnya,” tuturnya.

Yayat menambahkan, setiap ada kegiatan harus ada penyesuaian tata ruang dan minimal mendapatkan kesesuaian pemanfaatan ruang yang mengacu kepada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Dari sisi aturan, pemanfaatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan RDTR.

Ia mencontohkan fenomena yang kini ramai, seperti pembangunan lapangan padel di kawasan pemukiman yang memunculkan penolakan di beberapa tempat. Secara fungsi, kegiatan olahraga masih dalam konteks kebutuhan.

Namun ketika bersifat komersial dan melayani warga di luar kompleks, muncul beban tambahan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Artinya, jika kegiatan dan peruntukan sesuai tata ruang, tidak ada masalah dan diizinkan sepanjang fungsinya tidak dominan serta terbatas sesuai kebutuhan dan persyaratan.

Namun jika perubahan pemanfaatan ruang yang semula terbatas dan bersyarat berkembang menjadi kegiatan komersial penuh yang tidak sesuai daya tampung dan daya dukung, maka konflik mudah terjadi.

Menurut Yayat, fenomena rumah menjadi restoran atau kafe yang menjamur hingga kawasan seperti Kemang berubah menjadi kawasan perdagangan dengan penetrasi komersial mencapai sekitar 70 persen menunjukkan lemahnya pengendalian dan perizinan.

Di Jakarta memang ada penyegelan, tetapi persoalan pembangunan dan tata ruang masih terus berulang.

Meski Jakarta sudah relatif maju secara teknologi, dalam praktiknya masih ditemukan tumpang tindih dan persoalan di lapangan. Dalam kasus Pondok Indah, misalnya, alih fungsi rumah menjadi komersial sering kali tidak mempertimbangkan daya tampung parkir, tingkat buangan sampah, kapasitas jalan lingkungan, hingga potensi kemacetan.

Sebagai informasi, aturan OSS terbaru berbasis PP 28 Tahun 2025 mewajibkan kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara ketat. Validasi zonasi kini dilakukan otomatis melalui peta poligon. Jika lokasi atau KBLI tidak sesuai zonasi, permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat ditolak atau dihentikan, sehingga RDTR menjadi faktor penentu utama.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Brasil vs Jepang: Mampukah...
Brasil vs Jepang: Mampukah Samurai Biru Hapus Kutukan?
Berita Terkini
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved