Tuntut THR, Eks Karyawan PT ISI Minta DPRD Perjuangkan Nasib Mereka
loading...
A
A
A
SALATIGA - Sejumlah karyawan korban pemutusan kontrak kerja di PT Indo Sakuran Indah (ISI) Salatiga mendatangi Kantor DPRD Salatiga, Senin (4/5/2020). Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib mereka yang sudah diberhentikan kerja dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Mereka meminta kepada para wakil rakyat untuk memperjuangkan nasibnya agar bisa mendapatkan tunjangan hari raya. Wakil eks karyawan PT ISI, Waluyo (36) mengatakan, jumlah karyawan yang diputus kontrak kerja oleh manajemen namun tidak mendapatkan THR sebanyak puluhan orang. Padahal mereka sudah bekerja lebih dari satu tahun.
“Kami kesini untuk mengadukan nasib kepada anggota DPRD. Kami berharap para karyawan yang telah diputus kontrak ini tetap mendapatkan hak THR-nya,” ujarnya.
Menurut dia, ada keanehan dan seakan ada pembiaran dalam pemutusan kerja. Salah satu contohnya adalah ada beberapa karyawan yang kontrak kerjanya sudah habisnya 29 Januari 2020 lalu tetap bekerja tanpa status jelas, tahu-tahu Kamis (30/4) lalu diberhentikan. "Mudah-mudahan dengan mengadu ke DPRD ini ada solusi terbaik bagi teman teman kami,” tandasnya.
Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua Komisi C DPRD Salatiga Listyanto. Kepada para korban pemutusan kontrak kerja, Listyanto mengatakan, pihaknya berjanji akan menyelesaikan masalah dan hak para karyawan ini.
“Kami akan membantu mereka. Soal tuntutannya sedang kami bahas bersama Dispernaker,” ujarnya.
Mereka meminta kepada para wakil rakyat untuk memperjuangkan nasibnya agar bisa mendapatkan tunjangan hari raya. Wakil eks karyawan PT ISI, Waluyo (36) mengatakan, jumlah karyawan yang diputus kontrak kerja oleh manajemen namun tidak mendapatkan THR sebanyak puluhan orang. Padahal mereka sudah bekerja lebih dari satu tahun.
“Kami kesini untuk mengadukan nasib kepada anggota DPRD. Kami berharap para karyawan yang telah diputus kontrak ini tetap mendapatkan hak THR-nya,” ujarnya.
Menurut dia, ada keanehan dan seakan ada pembiaran dalam pemutusan kerja. Salah satu contohnya adalah ada beberapa karyawan yang kontrak kerjanya sudah habisnya 29 Januari 2020 lalu tetap bekerja tanpa status jelas, tahu-tahu Kamis (30/4) lalu diberhentikan. "Mudah-mudahan dengan mengadu ke DPRD ini ada solusi terbaik bagi teman teman kami,” tandasnya.
Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua Komisi C DPRD Salatiga Listyanto. Kepada para korban pemutusan kontrak kerja, Listyanto mengatakan, pihaknya berjanji akan menyelesaikan masalah dan hak para karyawan ini.
“Kami akan membantu mereka. Soal tuntutannya sedang kami bahas bersama Dispernaker,” ujarnya.
(nun)