Lampaui Target, PAD KBB dari Retribusi IMTA Sudah Mencapai Rp2 Miliar
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Bara t (KBB) mendapatkan pembayaran retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Total retribusi yang sudah dibayarkan hingga September 2020 ini mencapai Rp2 miliar, bersumber dari 121 pekerja asing yang bekerja di proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di wilayah KBB.
"Retribusi IMTA menjadi hak daerah, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Yang sudah dibayarkan ke Pemda KBB Rp2 miliar, itu telah melampaui target PAD IMTA tahun ini yang sebesar Rp1,8 miliar," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin, Rabu (16/9/2020). (Baca: Retribusi Izin 215 Pekerja China di Proyek KCIC Ditagih)
Iing menjelaskan, potensi PAD dari IMTA di proyek KCJB bisa berpotensi bertambah mengingat total pekerja asing yang terdata ada 212. Setiap tahunnya satu tenaga kerja asing membayar perpanjangan IMTA sesuai dengan kurs dollar. Dimana setiap TKA berkontribusi ke PAD senilai 100 Dollar Amerika/bulan atau 1.200 Dollar Amerika/tahunnya. Sehingga potensi yang bisa didapatkan dari total 212 pekerja asing adalah sekitar Rp3,6 miliar lebih.
Tahun lalu, lanjut Iing, sebelum ada proyek KCJB pendapatan dari retribusi IMTA hanya sebesar Rp1,4 miliar dari target Rp1,1 miliar. Sedangkan sekarang targetnya naik lebih dari setengahnya. Bahkan bisa lebih karena belum dihitung dengan TKA yang bekerja di sejumlah sektor manufacture, industri, pendidikan dan sebagainya. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Jepang, Korea, China, Eropa, dan Amerika, yang bekerja di berbagai sektor.
"Kami bersyukur karena di tengah kondisi pandemi COVID-19, Pemda KBB masih bisa mendapatkan PAD dari retribusi IMTA. Semua itu berkat kerja keras semua pihak, komunikasi dan sinergitas yang baik, serta dukungan dari Pa Bupati," kata dia. (Baca: Bandung Barat Perpanjang PSBB, Pengawasan Difokuskan di 13 RW)
Menurutnya, mengacu kepada Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA bagian kedelapan Pasal 13 terdapat klausul soal pemanfaatannya. Seperti untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian, serta keterampilan tenaga kerja lokal.
"Seperti bantuan sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja swasta atau pemerintah, pengembangan dan perluasan kegiatan latihan, serta peningkatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja lokal," sebutnya.
"Retribusi IMTA menjadi hak daerah, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Yang sudah dibayarkan ke Pemda KBB Rp2 miliar, itu telah melampaui target PAD IMTA tahun ini yang sebesar Rp1,8 miliar," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin, Rabu (16/9/2020). (Baca: Retribusi Izin 215 Pekerja China di Proyek KCIC Ditagih)
Iing menjelaskan, potensi PAD dari IMTA di proyek KCJB bisa berpotensi bertambah mengingat total pekerja asing yang terdata ada 212. Setiap tahunnya satu tenaga kerja asing membayar perpanjangan IMTA sesuai dengan kurs dollar. Dimana setiap TKA berkontribusi ke PAD senilai 100 Dollar Amerika/bulan atau 1.200 Dollar Amerika/tahunnya. Sehingga potensi yang bisa didapatkan dari total 212 pekerja asing adalah sekitar Rp3,6 miliar lebih.
Tahun lalu, lanjut Iing, sebelum ada proyek KCJB pendapatan dari retribusi IMTA hanya sebesar Rp1,4 miliar dari target Rp1,1 miliar. Sedangkan sekarang targetnya naik lebih dari setengahnya. Bahkan bisa lebih karena belum dihitung dengan TKA yang bekerja di sejumlah sektor manufacture, industri, pendidikan dan sebagainya. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Jepang, Korea, China, Eropa, dan Amerika, yang bekerja di berbagai sektor.
"Kami bersyukur karena di tengah kondisi pandemi COVID-19, Pemda KBB masih bisa mendapatkan PAD dari retribusi IMTA. Semua itu berkat kerja keras semua pihak, komunikasi dan sinergitas yang baik, serta dukungan dari Pa Bupati," kata dia. (Baca: Bandung Barat Perpanjang PSBB, Pengawasan Difokuskan di 13 RW)
Menurutnya, mengacu kepada Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA bagian kedelapan Pasal 13 terdapat klausul soal pemanfaatannya. Seperti untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian, serta keterampilan tenaga kerja lokal.
"Seperti bantuan sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja swasta atau pemerintah, pengembangan dan perluasan kegiatan latihan, serta peningkatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja lokal," sebutnya.
(don)