Tanam Pohon Ganja, 2 Pemuda di Magelang Ini Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
MAGELANG - Satuan Narkoba Polres Magelang berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua pemuda yang diketahui memiliki, menaman atau menguasai narkoba jenis ganja .
Kedua tersangka masing masing bernama Aji Feri Fanani (26) warga Gedongan Kulon Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan Magelang, dan Dedi Istiawan, (39) yang tinggal di Dusun Talun Kidul RT 02 RW 10, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. (Baca juga: Jaringan sabu Magelang diringkus )
Kedua tersangka diamankan petugas Satuan Narkoba, Buser, dan personel Polsek Dukun, Polres Magelang di rumah Dedi Istiawan di Dusun Talun Kidul RT 02 RW 10, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. (Baca juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Tanah Karo )
“Keberhasilan ungkap kasus ini setelah petugas menemukan tanaman ganja sebanyak 5 pohon tanaman yang diduga tanaman narkotika jenis ganja dalam polibek dengan tinggi: 155 Cm, 130 Cm, 150 Cm, 160 Cm, 80 Cm, di sebuah kebun di Dusun Penggaron Bondowoso Metoyudan. Kemudian petugas melakukan penyelidiki dan diketahui pemiliknya adalah Aji Feri Fanani,” kata Kapolres Magelang AKBP Roland A Purba, Rabu, (16/9/2020).
Dia mengungkapkan, saat penangkapan kedua tersangka sedang memakai ganja. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di rumah Dedi Istiawan ditemukan beberapa tanaman ganja berbagai ukuran yang di tanam di polybak ditaruh di atas dak teras rumahnya.
“Di rumah Dedi Istiawan ditemukan 38 pohon ganja ukuran kecil dalam pot dan polibek kurang lebih berukuran 10 cm - 20 cm, 2 pohon ganja ukuran besar dalam polibek kurang lebih berukuran 90 cm - 210 cm, Biji Ganja," kata dia.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sebagai barang bukti berupa 5 pohon tanaman yang diduga tamaman narkotika jenis ganja dalam polibek dengan tinggi: 155 Cm, 130 Cm, 150 Cm, 160 Cm, 80 Cm, (milik Aji Feri Fanani) dan 38 pohon ganja ukuran kecil dalam pot dan polibek kurang lebih berukuran 10 cm - 20 cm, 2 pohon ganja ukuran besar dalam polibek kurang lebih berukuran 90 cm - 210 cm, biji ganja, (milik Dedi Istiawan), serta sisa puntung rokok ganja, ganja kering, kertas papir dan 3 batang ganja kering.
Atas perbuatanya, keduanya kini ditahan di Rutan Polres Magelang bersama barang buktinya guna proses penyidikan selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di tambah 1/3," pungkas dia.
Kedua tersangka masing masing bernama Aji Feri Fanani (26) warga Gedongan Kulon Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan Magelang, dan Dedi Istiawan, (39) yang tinggal di Dusun Talun Kidul RT 02 RW 10, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. (Baca juga: Jaringan sabu Magelang diringkus )
Kedua tersangka diamankan petugas Satuan Narkoba, Buser, dan personel Polsek Dukun, Polres Magelang di rumah Dedi Istiawan di Dusun Talun Kidul RT 02 RW 10, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. (Baca juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Tanah Karo )
“Keberhasilan ungkap kasus ini setelah petugas menemukan tanaman ganja sebanyak 5 pohon tanaman yang diduga tanaman narkotika jenis ganja dalam polibek dengan tinggi: 155 Cm, 130 Cm, 150 Cm, 160 Cm, 80 Cm, di sebuah kebun di Dusun Penggaron Bondowoso Metoyudan. Kemudian petugas melakukan penyelidiki dan diketahui pemiliknya adalah Aji Feri Fanani,” kata Kapolres Magelang AKBP Roland A Purba, Rabu, (16/9/2020).
Dia mengungkapkan, saat penangkapan kedua tersangka sedang memakai ganja. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di rumah Dedi Istiawan ditemukan beberapa tanaman ganja berbagai ukuran yang di tanam di polybak ditaruh di atas dak teras rumahnya.
“Di rumah Dedi Istiawan ditemukan 38 pohon ganja ukuran kecil dalam pot dan polibek kurang lebih berukuran 10 cm - 20 cm, 2 pohon ganja ukuran besar dalam polibek kurang lebih berukuran 90 cm - 210 cm, Biji Ganja," kata dia.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sebagai barang bukti berupa 5 pohon tanaman yang diduga tamaman narkotika jenis ganja dalam polibek dengan tinggi: 155 Cm, 130 Cm, 150 Cm, 160 Cm, 80 Cm, (milik Aji Feri Fanani) dan 38 pohon ganja ukuran kecil dalam pot dan polibek kurang lebih berukuran 10 cm - 20 cm, 2 pohon ganja ukuran besar dalam polibek kurang lebih berukuran 90 cm - 210 cm, biji ganja, (milik Dedi Istiawan), serta sisa puntung rokok ganja, ganja kering, kertas papir dan 3 batang ganja kering.
Atas perbuatanya, keduanya kini ditahan di Rutan Polres Magelang bersama barang buktinya guna proses penyidikan selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di tambah 1/3," pungkas dia.
(nth)