Tanam Pohon Ganja, 2 Pemuda di Magelang Ini Diciduk Polisi
Kamis, 17 September 2020 - 08:15 WIB
loading...
Polres Magelang gelar kasus pemakaian dan kepemilikan pohon ganja dengan menghadirkan kedua tersangka. Foto/Dok Humas Polres Magelang
A
A
A
MAGELANG - Satuan Narkoba Polres Magelang berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua pemuda yang diketahui memiliki, menaman atau menguasai narkoba jenis ganja .
Kedua tersangka masing masing bernama Aji Feri Fanani (26) warga Gedongan Kulon Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan Magelang, dan Dedi Istiawan, (39) yang tinggal di Dusun Talun Kidul RT 02 RW 10, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. (Baca juga: Jaringan sabu Magelang diringkus )
Kedua tersangka diamankan petugas Satuan Narkoba, Buser, dan personel Polsek Dukun, Polres Magelang di rumah Dedi Istiawan di Dusun Talun Kidul RT 02 RW 10, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. (Baca juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Tanah Karo )
“Keberhasilan ungkap kasus ini setelah petugas menemukan tanaman ganja sebanyak 5 pohon tanaman yang diduga tanaman narkotika jenis ganja dalam polibek dengan tinggi: 155 Cm, 130 Cm, 150 Cm, 160 Cm, 80 Cm, di sebuah kebun di Dusun Penggaron Bondowoso Metoyudan. Kemudian petugas melakukan penyelidiki dan diketahui pemiliknya adalah Aji Feri Fanani,” kata Kapolres Magelang AKBP Roland A Purba, Rabu, (16/9/2020).
Dia mengungkapkan, saat penangkapan kedua tersangka sedang memakai ganja. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di rumah Dedi Istiawan ditemukan beberapa tanaman ganja berbagai ukuran yang di tanam di polybak ditaruh di atas dak teras rumahnya.
Kedua tersangka masing masing bernama Aji Feri Fanani (26) warga Gedongan Kulon Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan Magelang, dan Dedi Istiawan, (39) yang tinggal di Dusun Talun Kidul RT 02 RW 10, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. (Baca juga: Jaringan sabu Magelang diringkus )
Kedua tersangka diamankan petugas Satuan Narkoba, Buser, dan personel Polsek Dukun, Polres Magelang di rumah Dedi Istiawan di Dusun Talun Kidul RT 02 RW 10, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. (Baca juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Tanah Karo )
“Keberhasilan ungkap kasus ini setelah petugas menemukan tanaman ganja sebanyak 5 pohon tanaman yang diduga tanaman narkotika jenis ganja dalam polibek dengan tinggi: 155 Cm, 130 Cm, 150 Cm, 160 Cm, 80 Cm, di sebuah kebun di Dusun Penggaron Bondowoso Metoyudan. Kemudian petugas melakukan penyelidiki dan diketahui pemiliknya adalah Aji Feri Fanani,” kata Kapolres Magelang AKBP Roland A Purba, Rabu, (16/9/2020).
Dia mengungkapkan, saat penangkapan kedua tersangka sedang memakai ganja. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di rumah Dedi Istiawan ditemukan beberapa tanaman ganja berbagai ukuran yang di tanam di polybak ditaruh di atas dak teras rumahnya.
Lihat Juga :