Jaringan sabu Magelang diringkus

Selasa, 18 Juni 2013 - 17:48 WIB
Jaringan sabu Magelang diringkus
Jaringan sabu Magelang diringkus
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polres Kabupaten Magelang berhasil menangkap empat orang yang diduga merupakan jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Magelang. Diduga, keempatnya merupakan satu jaringan yakni pengguna, perantara dan pengedar.

Empat orang yang berhasil ditangkap adalah Fajar Agus Prihantoro (35), warga Kampung Wates Tengah, Kelurahan Wates, Kota Magelang; Ferry Fajar Irawan (35), warga Kampung Dukuh, Kota Magelang; Joko Pitoyo (44), warga Kelurahan Rejowinangun, Kota Magelang dan Sapto Mudakir (25), warga Kelurahan Tidar, Kota Magelang.

Penangkapan tersebut bermula saat polisi berhasil membekuk Fajar Agus Prihantoro usai bertransaksi di kawasan Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan. Dalam pengembangannya, pelaku mengakui jika sabu-sabu tersebut telah diberikan kepada Ferry Fajar dan Joko Pitoyo yang sebelumnya telah melakukan pemesanan.

Polisi akhirnya melakukan pengejaran dan kembali berhasil menangkap Ferry Fajar. Selain tersangka, polisi juga menyita satu buah paket sabu-sabu seberat 1,1 gram dan dua unit handphone.

“Setelah kita dalami sabu-sabu yang lain ada di tangan Joko Pitoyo seberat 0,88 gram,” kata Kapolres Kabupaten Magelang, AKBP Murbani Budipitono, Selasa (18/6/2013).

Sementara Sapto mundakir, yang diduga perantara berhasil ditangkap di Payaman Kecamatan Secang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu alat hisab berisi sisa-sisa serbuk sabu dan satu unit handphone.

"Keempat pelaku ini merupakan satu jaringan yang terdiri dari pengguna, perantara dan bandar,” lanjut Kapolres.

Jaringan itu, kata dia, diduga kuat diatur oleh seseorang bernama Fd, yang saat ini masih menghuni panti rehabilitasi Grasia di Sleman Yogyakarta. ”Kita akan dalami lebih lanjut adanya dugaan keterlibatan itu,” paparnya.

Kasubag Humas Polres Kabupaten Magelang, AKP Gede Mahardika, menambahkan para tersangka tersebut sudah menjalani tes urine. Hasilnya mereka positif dinyatakan sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

“Salah satunya seorang residivis yakni Fajar Agus. Dia diketahui baru beberapa bulan keluar dari penjara sekarang terlibat lagi. Itu tentu akan menjadi pertimbangan hukuman yang lebih berat,” ujarnya.

Sementara Ferry salah satu tersangka mengakui telah menjadi pengguna narkoba sejak dua bulan terakhir. Dia membeli satu paket sabu-sabu seharga Rp1,1 juta dari Fajar Agus.

“Awalnya Fajar itu hutang sama saya Rp600 ribu. Kemudian dia menarwarkan supaya hutangnya dibelikan sabu-sabu dan dipakai bersama,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2898 seconds (0.1#10.140)