Inspektorat Makassar Mulai Selidiki Dugaan Pungli Kanre Rong
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Inspektorat Kota Makassar akhirnya turun tangan mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi lapak Kanre Rong Karebosi. Penyelidikan ini dilakukan atas instruksi langsung dari Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin . Baca : Dugaan Pungli di Kanrerong Ditindaklanjuti, Dewan: Kita akan Turun ke Sana
"Pak wali sudah perintahkan kepada Inspektorat untuk melakukan penelusuran di Kanre Rong," ujar Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim kepada SINDOnews.
Menurut Zainal, tim audit juga akan diturunkan untuk menelusuri dugaan komersialisasi lapak pedagang di Kanre Rong. Jika hasil menelusuran ditemukan ada aparat Pemkot Makassar yang bermain maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Kata Dia, penelusuran ini penting mengingat pihak kepolisian juga sudah turun ke lapangan. Meski begitu ia belum mau berspekulasi sebelum melihat fakta di lapangan. "Kalau sanksi ASN akan ikut PP 53 tentang disiplin ASN. Kalau pidana itu kewenangan kepolisian," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Makassar, Evi Aprialty mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah peninjauan tentang dugaan pengalihan kios tersebut. Sebab, masih ada sejumlah lapak yang belum sepenuhnya diperiksa oleh Dinas Koperasi Makassar.
“Saya sudah lama menegur kepala UPTD laporan-laporan tentang uang penyewaan. Saya malah tanya langsung kepada pemilik, mereka nyatakan tidak,” kata Evy Aprialty. Baca Juga : Anggaran Perbaikan Both PKL di Karebosi Capai Rp1,8 Miliar
Menurutnya, ada dugaan pengguna lapak menyewakan lapaknya ke pihak lain sehingga bisa mematok harga sewa. Tetapi, dugaan itu masih ia selidiki. Sebab lapak-lapak yang ada di Kanre Rong tidak bisa diperjual belikan.
"Kami perlu laporan dan bukti, karena itu tidak boleh diperjualbelikan. Tentang kepemilikan itu sudah ada sejak belum dipindahkan kembali ke dinas yaitu Desember 2018. Banyak kios yang saya mau tertibkan, terutama pengguna yang lama tidak menjual di kios itu lagi," pungkasnya. Baca Lagi : Target Pendapatan Asli Daerah Naik Rp129 Miliar
"Pak wali sudah perintahkan kepada Inspektorat untuk melakukan penelusuran di Kanre Rong," ujar Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim kepada SINDOnews.
Menurut Zainal, tim audit juga akan diturunkan untuk menelusuri dugaan komersialisasi lapak pedagang di Kanre Rong. Jika hasil menelusuran ditemukan ada aparat Pemkot Makassar yang bermain maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Kata Dia, penelusuran ini penting mengingat pihak kepolisian juga sudah turun ke lapangan. Meski begitu ia belum mau berspekulasi sebelum melihat fakta di lapangan. "Kalau sanksi ASN akan ikut PP 53 tentang disiplin ASN. Kalau pidana itu kewenangan kepolisian," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Makassar, Evi Aprialty mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah peninjauan tentang dugaan pengalihan kios tersebut. Sebab, masih ada sejumlah lapak yang belum sepenuhnya diperiksa oleh Dinas Koperasi Makassar.
“Saya sudah lama menegur kepala UPTD laporan-laporan tentang uang penyewaan. Saya malah tanya langsung kepada pemilik, mereka nyatakan tidak,” kata Evy Aprialty. Baca Juga : Anggaran Perbaikan Both PKL di Karebosi Capai Rp1,8 Miliar
Menurutnya, ada dugaan pengguna lapak menyewakan lapaknya ke pihak lain sehingga bisa mematok harga sewa. Tetapi, dugaan itu masih ia selidiki. Sebab lapak-lapak yang ada di Kanre Rong tidak bisa diperjual belikan.
"Kami perlu laporan dan bukti, karena itu tidak boleh diperjualbelikan. Tentang kepemilikan itu sudah ada sejak belum dipindahkan kembali ke dinas yaitu Desember 2018. Banyak kios yang saya mau tertibkan, terutama pengguna yang lama tidak menjual di kios itu lagi," pungkasnya. Baca Lagi : Target Pendapatan Asli Daerah Naik Rp129 Miliar
(sri)