Resahkan Masyarakat, Komplotan Perampok Mini Market Digulung
Kamis, 17 September 2020 - 05:25 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Rembang , AKBP Kurniawan Tandi Rongre memastikan sudah menahan dua tersangka pelaku yang mengaku beraksi sejak bulan Juni-September 2020. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Rangkaian pencurian mini market ini kami terima laporannya secara beruntun. Semua peristiwa terjadi pada dini hari. Khusus tersangka HR sudah berstatus residivis," paparnya.
Rongre menambahkan polisi mengamankan barang bukti sebuah mobil sewaan untuk sarana mencuri, linggis untuk mencongkel atap dan pintu, serta barang-barang hasil curian. Kasus ini terus dikembangkan, guna mengetahui kemungkinan tersangka pelaku lain.
"Rangkaian pencurian mini market ini kami terima laporannya secara beruntun. Semua peristiwa terjadi pada dini hari. Khusus tersangka HR sudah berstatus residivis," paparnya.
Rongre menambahkan polisi mengamankan barang bukti sebuah mobil sewaan untuk sarana mencuri, linggis untuk mencongkel atap dan pintu, serta barang-barang hasil curian. Kasus ini terus dikembangkan, guna mengetahui kemungkinan tersangka pelaku lain.
(eyt)
Lihat Juga :