Pimpinan Tunggal Rahayu Sutarman Jadi Tersangka, Terancam 4 dan 10 Tahun Penjara
Kamis, 17 September 2020 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Kabid Humas mengemukakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sutarman dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Garut. "Sudah jelas, gelar profesor dan sebagainya itu bohong, sehingga Sutarman jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas. (BACA JUGA: Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Rekrut Anggota dengan Iming-iming Deposito Emas )
Kombes Pol Erdi menuturkan, selain dua pasal tadi, polisi masih membuka pelaku untuk menjerat Sutarman dengan pasal lain. Salah satunya terkait perbuatan Sutarman mengubah lambang negara. (BACA JUGA: Polisi Selidiki Paguyuban yang Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri )
Namun untuk menerapkan pasal lain dalam kasus ini, tutur Kombes Pol Erdi, penyidik Polres Garut masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli. "Ketika alat buktinya cukup akan digunakan pasal terpisah (untuk menjerat Sutarman terkait pengubahan lambang negara). Untuk saat ini baru dua pasal. Mungkin nanti bisa lebih," tutur Kombes Pol Erdi.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat dibuat heboh adanya permohonan izin dari organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu yang mengganti lambang negara Indonesia Garuda Pancasila dengan mengubah kepala burung garuda menghadap ke depan dan di atas kepala terpasang mahkota. Selain itu juga ditambah kalimat Soenata Logawa pada semboyan bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.
Bahkan organisasi inipun membuat mata uang sendiri dengan gambar pimpinan organisasi Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman. Tak hanya itu gelar Ketua Organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu yaitu Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman diduga merupakan gelar palsu.
Kombes Pol Erdi menuturkan, selain dua pasal tadi, polisi masih membuka pelaku untuk menjerat Sutarman dengan pasal lain. Salah satunya terkait perbuatan Sutarman mengubah lambang negara. (BACA JUGA: Polisi Selidiki Paguyuban yang Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri )
Namun untuk menerapkan pasal lain dalam kasus ini, tutur Kombes Pol Erdi, penyidik Polres Garut masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli. "Ketika alat buktinya cukup akan digunakan pasal terpisah (untuk menjerat Sutarman terkait pengubahan lambang negara). Untuk saat ini baru dua pasal. Mungkin nanti bisa lebih," tutur Kombes Pol Erdi.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat dibuat heboh adanya permohonan izin dari organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu yang mengganti lambang negara Indonesia Garuda Pancasila dengan mengubah kepala burung garuda menghadap ke depan dan di atas kepala terpasang mahkota. Selain itu juga ditambah kalimat Soenata Logawa pada semboyan bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.
Bahkan organisasi inipun membuat mata uang sendiri dengan gambar pimpinan organisasi Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman. Tak hanya itu gelar Ketua Organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu yaitu Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman diduga merupakan gelar palsu.
Lihat Juga :