Pimpinan Tunggal Rahayu Sutarman Jadi Tersangka, Terancam 4 dan 10 Tahun Penjara
Kamis, 17 September 2020 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Setelah ditangani penyidik Satreskrim Polres Garut, ditemukan indikasi penipuan dalam kasus ini. Kasus Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu mirip dengan Sunda Empire.
Kepada para anggotanya, tersangka Sutarman mengiming-imingi emas dan uang deposito di Bank Swiss. Untuk menjadi anggota paguyuban itu, Sutarman memungut uang Rp100 ribu hingga Rp600 ribu.
Biaya pendaftaran sebagai tersebut dipungut dengan dalih akan diganti dengan uang dari Bank Swiss yang akan dicairkan dan masuk ke rekening paguyuban lalu dibagikan kepada anggota.
Kepada para anggotanya, tersangka Sutarman mengiming-imingi emas dan uang deposito di Bank Swiss. Untuk menjadi anggota paguyuban itu, Sutarman memungut uang Rp100 ribu hingga Rp600 ribu.
Biaya pendaftaran sebagai tersebut dipungut dengan dalih akan diganti dengan uang dari Bank Swiss yang akan dicairkan dan masuk ke rekening paguyuban lalu dibagikan kepada anggota.
(awd)
Lihat Juga :