Terungkap, Ini Motif Emak-emak di Sumedang Menggunting Bendera Merah Putih
Rabu, 16 September 2020 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Kabid Humas menuturkan, anak dari pelaku P merupakan penyandang disabilitas. Anak tersebut setiap hari memegang bendera merah putih dan tak mau melepaskannya. P diduga marah sehingga pelaku menggunting bendera itu.
"Karena sudah terlalu lama dan setiap hari memegang bendera itu, ibunya (P) marah. Maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya," tutur Kabid HUmas.
Pelaku P, ungkap Kombes Pol Erdi, mengaku tak memiliki kebencian kepada bendera merah putih. "Intinya, dari hasil pemeriksaan itu, ibu tersebut (P) tidak mempunyai maksud apapun juga terkait kebencian terhadap merah putih atau pun NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," tutur Kombes Pol Erdi.
Meski begitu, ungkap Kabid Humas, kasus ini tetap didalami. Sebab yang menjadi masalah adalah aksi pelaku P menggunting bendera dengan tujuan agar anaknya jera dan berhenti memegang bendera, justru diunggah ke media sosial dan viral serta memicu kegaduhan atau polemik di masyarakat.
Pemeriksaan intensif lebih dilakukan terhadap A dan DY, orang yang merekam video aksi pelaku P mengguting bendera dan mengunggahnya ke media sosial. Pasal yang akan digunakan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Yang menjadi permasalahan adala ada yang memvideokan dan memviralkan. Nah ini jadi masalah," ungkap dia.
"Karena sudah terlalu lama dan setiap hari memegang bendera itu, ibunya (P) marah. Maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya," tutur Kabid HUmas.
Pelaku P, ungkap Kombes Pol Erdi, mengaku tak memiliki kebencian kepada bendera merah putih. "Intinya, dari hasil pemeriksaan itu, ibu tersebut (P) tidak mempunyai maksud apapun juga terkait kebencian terhadap merah putih atau pun NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," tutur Kombes Pol Erdi.
Meski begitu, ungkap Kabid Humas, kasus ini tetap didalami. Sebab yang menjadi masalah adalah aksi pelaku P menggunting bendera dengan tujuan agar anaknya jera dan berhenti memegang bendera, justru diunggah ke media sosial dan viral serta memicu kegaduhan atau polemik di masyarakat.
Pemeriksaan intensif lebih dilakukan terhadap A dan DY, orang yang merekam video aksi pelaku P mengguting bendera dan mengunggahnya ke media sosial. Pasal yang akan digunakan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Yang menjadi permasalahan adala ada yang memvideokan dan memviralkan. Nah ini jadi masalah," ungkap dia.
Lihat Juga :