Pengacara Eggi Sudjana Akui Inisiasi Pertemuan dengan Jokowi untuk Restorative Justice
Jum'at, 16 Januari 2026 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, surat SP3 atau penghentian penyidikan untuk Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Dia menambahkan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka. Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian,Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar Cs tetap berlanjut meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah terbit.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya (Roy Suryo Cs), penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” katanya.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Dia menambahkan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka. Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian,Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar Cs tetap berlanjut meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah terbit.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya (Roy Suryo Cs), penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” katanya.
(shf)
Lihat Juga :