Pengacara Eggi Sudjana Akui Inisiasi Pertemuan dengan Jokowi untuk Restorative Justice

Jum'at, 16 Januari 2026 - 17:50 WIB
loading...
Pengacara Eggi Sudjana...
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty mengaku menginisiasi pertemuan kliennya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk memohon restorative justice. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty mengakui, dirinya menginisiasi pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal itu untuk memohon restorative justice kepada Jokowi atas perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana.

Elida mengaku, sempat menawarkan opsi restorative justice ke Eggi. Lantas, tawaran itu mendapat sambutan positif dari Eggi. Ia pun langsung mencari cara untuk berkomunikasi dengan Jokowi.

Baca juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

"Bang Eggi oke itu ketika di Riau, 'oke, Bu Eli.' Saya teleponlah polisi. 'Pak, tolong Pak, bisa enggak Bapak berhubungan dengan pihak sana dan tolong sterilkan dan amankan?' Karena takut di situ kan enggak bisa masuk segala macam," kata Elida saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).



Namun, Elida mengaku mendapat sambutan hangat oleh Jokowi. Ia mengaku, kliennya dijamu dengan makanan istimewa dan spesial.

"Nah, alhamdulillah kami di situ nyaman dan makan waktu satu jam setengah. Bang Eggi menceritakan penyakitnya. 'Gini loh, Pak, ini anus saya di sini ada darah keluar terus dipotong. Nah, saya recovery.' 'Oh gitu. Kalau gitu, Bapak kan orang berkuasa, kasih dong tutup dong semua ini tersangka saya.' Langsung, 'Enjeh, enjeh.' Itulah jawaban Bapak itu dengan lemah lembut," tutur Elida sambil menirukan percakapan kliennya dengan Jokowi.

Baca juga: Saksi dan Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa 20 Januari, Salah Satunya Rocky Gerung

Bahkan, kata dia, Jokowi sempat bertanya padanya soal waktu keberangkatan Eggi ke luar negeri untuk berobat. Ia pun menyampaikan, rencana keberangkatan Eggi ke luar negeri pada 10 Januari 2026.

"Tapi namanya kita harus menghormati proses hukum, itu tidak semudah itu. Mereka (Polisi) gelar perkara kalau enggak salah saya, sehari sebelum ini apakah Rabu atau Selasa, pihak sana gelar perkara, apakah layak pencabutan kuasa ini sudah memenuhi unsur," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, surat SP3 atau penghentian penyidikan untuk Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Dia menambahkan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka. Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian,Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar Cs tetap berlanjut meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah terbit.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya (Roy Suryo Cs), penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Rekomendasi
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Hancurkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved