Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Rabu, 14 Januari 2026 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkap, dalam penyidikan perkara tersebut, Penyidik telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar.
"Saat ini, Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Adapun dalam kasus tersebut, sejatinya Kejati Jakarta telah menetapkan 4 orang tersangka sebelumnya, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 tahun 2009-2018, RW selaku relationship manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS. Maka itu, total tersangka dalam kasus tersebut kini ada sebanyak 8 orang, yang mana 2 orang di antaranya belum dilakukan penahanan.
"Di kluster pertama itu kurang lebih 4 orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sekarang 4 orang dan dilakukan penahanan 2 tersangka, karena yang 2 belum hadir pada panggilan kami. Jadi total itu 8 tersangka," kata Nauli.
"Saat ini, Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Adapun dalam kasus tersebut, sejatinya Kejati Jakarta telah menetapkan 4 orang tersangka sebelumnya, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 tahun 2009-2018, RW selaku relationship manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS. Maka itu, total tersangka dalam kasus tersebut kini ada sebanyak 8 orang, yang mana 2 orang di antaranya belum dilakukan penahanan.
"Di kluster pertama itu kurang lebih 4 orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sekarang 4 orang dan dilakukan penahanan 2 tersangka, karena yang 2 belum hadir pada panggilan kami. Jadi total itu 8 tersangka," kata Nauli.
(cip)
Lihat Juga :