Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Rabu, 14 Januari 2026 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
Nauli menerangkan, perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 hurufc dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Kredit LPEI Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
"Terhadap Tersangka IA dan GG dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Rabu, 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026," bebernya.
Nauli menerangkan, dua tersangka lainnya, AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik. Maka itu, Kejati Jakarta meminta keduanya segera menghadiri panggilan Penyidik untuk segera dilakukan proses hukum.
"Namun, apabila tidak segera hadir, Penyidik akan melakukan langkah hukum sesui KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," paparnya.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Kredit LPEI Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
"Terhadap Tersangka IA dan GG dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Rabu, 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026," bebernya.
Nauli menerangkan, dua tersangka lainnya, AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik. Maka itu, Kejati Jakarta meminta keduanya segera menghadiri panggilan Penyidik untuk segera dilakukan proses hukum.
"Namun, apabila tidak segera hadir, Penyidik akan melakukan langkah hukum sesui KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," paparnya.
Lihat Juga :