Laporan Istri Tewas Dipatuk Ular Tidak Teregister, 4 Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Polri
Senin, 12 Januari 2026 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan, Diduga terkait Pemerasan
Hadir dalam pertemuan dari pihak Polsek Danau Paris, Iptu Rahman (Kapolsek), Aipda B Sembiring, Bripka Andi Syahputra serta beberapa personel lainnya.
"Dari pertemuan tersebut keterangan klien kami, yang bersangkutan bertemu langsung dengan Aipda Sembiring serta Kapolsek sebelumnya Ipda Ardiansyah. Dan surat (SKTBL) tersebut langsung diberikan oleh Aipda Sembiring ke klien kami dan diakui oleh Aipda Sembiring bahwa dia pernah berkordinasi dengan Klien kami dalam pembuatan SKTBL tersebut," bebernya.
Namun demikian, Kapolsek menyampaikan bahwa permintaan surat balasan atau konfirmasi secara resmi tertulis bahwa SKTBL yang dikeluarkan tidak dapat diberikan.
Pasalnya, sebelum kedatangan Julianus bersama kliennya, pihak Polsek Danau Paris sudah terlebih dahulu membalas surat dari perusahaan asuransi yang menyatakan surat keterangan yang dimiliki oleh Ng Kim Tjoa tidak terdaftar dan tidak dikeluarkan oleh Polsek.
Menurut Julianus hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar alasan SKTBL tersebut dinyatakan tidak terdaftar. Padahal secara faktual surat tersebut benar telah dikeluarkan.
"Keadaan ini jelas menimbulkan kerugian sangat serius bagi klien kami selaku warga negara yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum dari negara," imbuhnya.
Hadir dalam pertemuan dari pihak Polsek Danau Paris, Iptu Rahman (Kapolsek), Aipda B Sembiring, Bripka Andi Syahputra serta beberapa personel lainnya.
"Dari pertemuan tersebut keterangan klien kami, yang bersangkutan bertemu langsung dengan Aipda Sembiring serta Kapolsek sebelumnya Ipda Ardiansyah. Dan surat (SKTBL) tersebut langsung diberikan oleh Aipda Sembiring ke klien kami dan diakui oleh Aipda Sembiring bahwa dia pernah berkordinasi dengan Klien kami dalam pembuatan SKTBL tersebut," bebernya.
Namun demikian, Kapolsek menyampaikan bahwa permintaan surat balasan atau konfirmasi secara resmi tertulis bahwa SKTBL yang dikeluarkan tidak dapat diberikan.
Pasalnya, sebelum kedatangan Julianus bersama kliennya, pihak Polsek Danau Paris sudah terlebih dahulu membalas surat dari perusahaan asuransi yang menyatakan surat keterangan yang dimiliki oleh Ng Kim Tjoa tidak terdaftar dan tidak dikeluarkan oleh Polsek.
Menurut Julianus hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar alasan SKTBL tersebut dinyatakan tidak terdaftar. Padahal secara faktual surat tersebut benar telah dikeluarkan.
"Keadaan ini jelas menimbulkan kerugian sangat serius bagi klien kami selaku warga negara yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum dari negara," imbuhnya.
Lihat Juga :