Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 12 Januari 2026 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
Abdul Gafur menerangkan, ada 2 klaster Terlapor, pertama 5 Terlapor diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah ijazah Mas Roy adalah ijazah palsu.
Sebabnya, ada penyerangan terhadap harkat dan martabat kliennya tersebut sebagai seorang pribadi yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.
"Klaster kedua, ada 2 terlapor, yaitu terkait dengan tuduhan Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang. Pada saat itu Mas Roy sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," jelasnya.
"Tetapi perlu saya tegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya, setidaknya pada saat kami melaporkan ini dan di SPKT, Mas Roy saat itu bukan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, dan bukan juga sebagai saksi. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang itu. Jadi enggak ada kaitannya," sebut Abdul Gafur.
Sebabnya, ada penyerangan terhadap harkat dan martabat kliennya tersebut sebagai seorang pribadi yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.
"Klaster kedua, ada 2 terlapor, yaitu terkait dengan tuduhan Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang. Pada saat itu Mas Roy sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," jelasnya.
"Tetapi perlu saya tegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya, setidaknya pada saat kami melaporkan ini dan di SPKT, Mas Roy saat itu bukan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, dan bukan juga sebagai saksi. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang itu. Jadi enggak ada kaitannya," sebut Abdul Gafur.
(shf)
Lihat Juga :