Kasus Korupsi DPRD Kota Bima, Kejari Periksa Tiga Mantan Anggota Dewan
Rabu, 16 September 2020 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
"Hari ini pemeriksaan mantan anggota DPRD, dan Kamis besok kami lakukan pemeriksaan tiga unsur pimpinan DPRD Kota Bima periode 2019-2024," kata dia.
Ikhwan menjelaskan, setelah semua unsur pimpinan DPRD diperiksa, pihak kejaksaan akan melimpahkan proses kasus di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima. Hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kejari Bima dalam mengungkap kejahatan korupsi di Kota Bima, lebih khusus di lembaga legislatif saat ini.
Pada pemberitaan media ini sebelumnya, dari anggaran senilai Rp545 juta tahun anggaran 2019 -2020 yang terbagi dalam dua paket proyek untuk pengadaan 225 stel baju dan jas, hanya 125 stel yang menurut saksi ada bentuk fisik barang. Sementara 100 stel baju dan jas tidak ditemukan fisik barangnya.
"Kasus pengadaan 225 stel baju dan jas ini sedang kami dalami. Dari keterangan saksi yang kami ambil, 125 stel yang katanya ada, namun sampai sekarang belum kami temukan bentuk fisik barangnya. Bahkan sampai detik ini, saya suruh foto satu barang pengadaan saja guna membuktikan adanya bentuk fisik barang, namun belum juga dikirim fotonya. Nah, apalagi yang 100 stel yang jelas-jelas tidak diadakan," kata dia.
Untuk mengetahui pasti jumlah kerugian negaranya akibat perbuatan tersebut, pihak Kejari Bima akan mendatangkan tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam waktu dekat. "Dari hasil pemeriksaan BPKP baru kami bisa memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi," pungkas dia.
Ikhwan menjelaskan, setelah semua unsur pimpinan DPRD diperiksa, pihak kejaksaan akan melimpahkan proses kasus di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima. Hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kejari Bima dalam mengungkap kejahatan korupsi di Kota Bima, lebih khusus di lembaga legislatif saat ini.
Pada pemberitaan media ini sebelumnya, dari anggaran senilai Rp545 juta tahun anggaran 2019 -2020 yang terbagi dalam dua paket proyek untuk pengadaan 225 stel baju dan jas, hanya 125 stel yang menurut saksi ada bentuk fisik barang. Sementara 100 stel baju dan jas tidak ditemukan fisik barangnya.
"Kasus pengadaan 225 stel baju dan jas ini sedang kami dalami. Dari keterangan saksi yang kami ambil, 125 stel yang katanya ada, namun sampai sekarang belum kami temukan bentuk fisik barangnya. Bahkan sampai detik ini, saya suruh foto satu barang pengadaan saja guna membuktikan adanya bentuk fisik barang, namun belum juga dikirim fotonya. Nah, apalagi yang 100 stel yang jelas-jelas tidak diadakan," kata dia.
Untuk mengetahui pasti jumlah kerugian negaranya akibat perbuatan tersebut, pihak Kejari Bima akan mendatangkan tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam waktu dekat. "Dari hasil pemeriksaan BPKP baru kami bisa memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi," pungkas dia.
(nth)
Lihat Juga :