Pengamat: Rangkaian Kebijakan Mendagri Krusial untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:21 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Tutup Tahun 2025, Prabowo Kembali Cek Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Dalam edaran itu, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta pemulihan sarana dan prasarana dasar.

“Fleksibilitas anggaran dan diskresi administratif sangat penting agar fungsi pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal di daerah terdampak bencana,” ujar Yohanes saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).

Selain kebijakan fiskal, Mendagri juga mengeluarkan kebijakan percepatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) serta dokumen pemerintahan lainnya. Kebijakan ini merespons banyaknya dokumen warga yang rusak atau hilang akibat banjir dan longsor, sehingga menghambat akses masyarakat terhadap layanan publik dan bantuan pemerintah.

Kebijakan lanjutan yang dikeluarkan Mendagri adalah pengerahan 1.054 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) melalui skema Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama satu bulan. Program ini diarahkan untuk dua tujuan, yakni mempercepat pembersihan wilayah terdampak bencana serta membantu menghidupkan kembali pemerintahan desa yang lumpuh.

Pada tahap awal, praja IPDN akan diterjunkan ke Aceh Tamiang, yang dinilai sebagai wilayah paling parah terdampak bencana dan memiliki banyak desa yang mengalami gangguan fungsi pemerintahan.

Yohanes menilai pengerahan praja IPDN tersebut sangat strategis untuk mengisi kekosongan fungsi administrasi pemerintahan desa, terutama ketika aparatur desa kewalahan menjalankan pelayanan akibat kerusakan kantor dan fasilitas pemerintahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Pemulihan Pascabencana,...
Pemulihan Pascabencana, 3.084 Sekolah di Sumatera Direvitalisasi
Kunjungi Tapteng dan...
Kunjungi Tapteng dan Tapsel, Kasum TNI Tinjau Pembangunan Infrastruktur Pascabencana
Pemulihan Pascabencana...
Pemulihan Pascabencana Sumatera: 19.312 Huntara dan 357 Huntap Sudah Dibangun
3.517 Warga Terdampak...
3.517 Warga Terdampak Banjir di Kota Kendari, 2 Orang Meninggal Dunia
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Rekomendasi
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Berita Terkini
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved