1.392 Personel Gabungan Kawal Aksi Buruh Tolak UMP Rp5,7 Juta
Senin, 29 Desember 2025 - 08:57 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Said Iqbal, saat ini sebagian besar buruh masih dalam masa libur sehingga mobilisasi massa belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat. "Karena sekarang masih masa libur, buruh-buruh masih libur, maka kemungkinan aksi dilakukan pada 29 Desember, jika belum seluruhnya libur," katanya.
Jika tidak memungkinkan digelar pada akhir Desember, aksi dipastikan akan dilakukan pada awal Januari 2026. Said Iqbal menyebutkan, aksi besar-besaran akan berlangsung pada minggu pertama Januari dengan melibatkan ribuan buruh di Jakarta.
"Kalau tidak di 29 Desember, maka di awal Januari 2026. Minggu pertama Januari akan ada aksi buruh Jakarta, dengan ribuan buruh turun ke jalan, ke Istana Negara dan Balai Kota," tegasnya.
KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa penolakan ini merupakan sikap bersama seluruh aliansi serikat pekerja di DKI Jakarta yang menuntut penetapan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka menilai UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan pemerintah daerah masih belum mencerminkan standar hidup layak dan berpotensi menurunkan kesejahteraan buruh di ibu kota.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Artinya, UMP DKI Jakarta naik 6,17 persen atau Rp333.115 dari tahun sebelumnya.
Jika tidak memungkinkan digelar pada akhir Desember, aksi dipastikan akan dilakukan pada awal Januari 2026. Said Iqbal menyebutkan, aksi besar-besaran akan berlangsung pada minggu pertama Januari dengan melibatkan ribuan buruh di Jakarta.
"Kalau tidak di 29 Desember, maka di awal Januari 2026. Minggu pertama Januari akan ada aksi buruh Jakarta, dengan ribuan buruh turun ke jalan, ke Istana Negara dan Balai Kota," tegasnya.
KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa penolakan ini merupakan sikap bersama seluruh aliansi serikat pekerja di DKI Jakarta yang menuntut penetapan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka menilai UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan pemerintah daerah masih belum mencerminkan standar hidup layak dan berpotensi menurunkan kesejahteraan buruh di ibu kota.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Artinya, UMP DKI Jakarta naik 6,17 persen atau Rp333.115 dari tahun sebelumnya.
(zik)
Lihat Juga :