1.392 Personel Gabungan Kawal Aksi Buruh Tolak UMP Rp5,7 Juta
Senin, 29 Desember 2025 - 08:57 WIB
loading...
Buruh tolak UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5,7 juta. Ilustrasi/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.392 personel gabungan dikerahkan mengawal aksi buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Kasi Humas Polres Metro Jakarta PusatIptu Erlyn Sumantri menuturkan, personel itu merupakan gabungan dari TNI, Polda Metro Jaya , Polres, dan Polsek jajaran.
"1.392 personel gabungan pelayanan unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat," kata Erlyn kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Dia mengatakan, kepolisian telah menggelar table top war game (TWG) dan apel pengamanan di Pospol Merdeka Barat, Gambir. Kegiatan ini untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta bersama sejumlah elemen massa. Tak cuma itu, pengamanan juga dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
Erlyn menegaskan pengamanan dilakukan persuasif. “Silakan berorasi dengan tertib. Jangan memprovokasi, jangan melawan petugas. Hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” ujarnya.
Dia menambahkan, menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga, tapi harus dilakukan secara damai. “Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan berlanjut ke langkah hukum dan gerakan massa. Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait UMP 2026 merupakan keputusan administrasi negara yang dapat digugat secara hukum.
"Secara hukum, langkah selanjutnya adalah menggugat ke PTUN, karena ini adalah keputusan administrasi negara," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/12/2025).
Selain jalur hukum, KSPI dan aliansi serikat buruh se-DKI Jakarta juga menyiapkan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan politik. Said Iqbal menyebutkan, aksi buruh akan digelar di dua titik utama, yakni Istana Presiden di Jakarta dan Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Said Iqbal, saat ini sebagian besar buruh masih dalam masa libur sehingga mobilisasi massa belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat. "Karena sekarang masih masa libur, buruh-buruh masih libur, maka kemungkinan aksi dilakukan pada 29 Desember, jika belum seluruhnya libur," katanya.
Jika tidak memungkinkan digelar pada akhir Desember, aksi dipastikan akan dilakukan pada awal Januari 2026. Said Iqbal menyebutkan, aksi besar-besaran akan berlangsung pada minggu pertama Januari dengan melibatkan ribuan buruh di Jakarta.
"Kalau tidak di 29 Desember, maka di awal Januari 2026. Minggu pertama Januari akan ada aksi buruh Jakarta, dengan ribuan buruh turun ke jalan, ke Istana Negara dan Balai Kota," tegasnya.
KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa penolakan ini merupakan sikap bersama seluruh aliansi serikat pekerja di DKI Jakarta yang menuntut penetapan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka menilai UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan pemerintah daerah masih belum mencerminkan standar hidup layak dan berpotensi menurunkan kesejahteraan buruh di ibu kota.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Artinya, UMP DKI Jakarta naik 6,17 persen atau Rp333.115 dari tahun sebelumnya.
"1.392 personel gabungan pelayanan unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat," kata Erlyn kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Dia mengatakan, kepolisian telah menggelar table top war game (TWG) dan apel pengamanan di Pospol Merdeka Barat, Gambir. Kegiatan ini untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta bersama sejumlah elemen massa. Tak cuma itu, pengamanan juga dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
Erlyn menegaskan pengamanan dilakukan persuasif. “Silakan berorasi dengan tertib. Jangan memprovokasi, jangan melawan petugas. Hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” ujarnya.
Dia menambahkan, menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga, tapi harus dilakukan secara damai. “Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan berlanjut ke langkah hukum dan gerakan massa. Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait UMP 2026 merupakan keputusan administrasi negara yang dapat digugat secara hukum.
"Secara hukum, langkah selanjutnya adalah menggugat ke PTUN, karena ini adalah keputusan administrasi negara," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/12/2025).
Selain jalur hukum, KSPI dan aliansi serikat buruh se-DKI Jakarta juga menyiapkan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan politik. Said Iqbal menyebutkan, aksi buruh akan digelar di dua titik utama, yakni Istana Presiden di Jakarta dan Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Said Iqbal, saat ini sebagian besar buruh masih dalam masa libur sehingga mobilisasi massa belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat. "Karena sekarang masih masa libur, buruh-buruh masih libur, maka kemungkinan aksi dilakukan pada 29 Desember, jika belum seluruhnya libur," katanya.
Jika tidak memungkinkan digelar pada akhir Desember, aksi dipastikan akan dilakukan pada awal Januari 2026. Said Iqbal menyebutkan, aksi besar-besaran akan berlangsung pada minggu pertama Januari dengan melibatkan ribuan buruh di Jakarta.
"Kalau tidak di 29 Desember, maka di awal Januari 2026. Minggu pertama Januari akan ada aksi buruh Jakarta, dengan ribuan buruh turun ke jalan, ke Istana Negara dan Balai Kota," tegasnya.
KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa penolakan ini merupakan sikap bersama seluruh aliansi serikat pekerja di DKI Jakarta yang menuntut penetapan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka menilai UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan pemerintah daerah masih belum mencerminkan standar hidup layak dan berpotensi menurunkan kesejahteraan buruh di ibu kota.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Artinya, UMP DKI Jakarta naik 6,17 persen atau Rp333.115 dari tahun sebelumnya.
(zik)
Lihat Juga :