Eks Bupati Indramayu Supendi Terpapar Corona, Diisolasi di Lapas Sukamiskin

Rabu, 16 September 2020 - 10:09 WIB
loading...
Eks Bupati Indramayu Supendi Terpapar Corona, Diisolasi di Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Indramayu, Supendi saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Eks Bupati Indramayu sekaligus terpidana kasus korupsi Supendi positif terpapar virus Corona atau COVID-19 berdasarkan tes swab. Saat ini, Supendi menjalani isolasi di kamar tahanan Lapas Sukamiskin , Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengatakan, Supendi menjalani tes swab pada Rabu (9/9/2020). Selain Supendi, tes tersebut juga diikuti oleh sejumlah napi lain. Hasil tes diketahui Selasa (15/9/2020), Supendi positif terjangkit virus Corona. (BACA JUGA: 210 Kasus Positif Aktif COVID, 30 Kecamatan di Kota Bandung Berwarna Merah )

"Kami masih koordinasi dengan dokter dan tim satgas COVID-19 dulu bagaimana (untuk penanganan selanjutnya). Apakah isolasi ke rumah sakit atau bagaimana? Untuk sementara, dia isolasi dulu (di Lapas Sukamiskin) dipantau oleh dokter di sini," kata saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020). (BACA JUGA: Semua Kecamatan Berwarna Merah, Pemkot Bandung Terapkan AKB Diperketat )

Sebelum tes swab dilakukan, ujar Thurman, sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi, termasuk Supendi, menjalani tes rapid. Hasilnya nonreaktif. "Saya bikin kebijakan tes swab. Ternyata ditemukan, satu ini saja (Supendi)," ujar dia. (BACA JUGA: Cimahi Zona Merah, Wali Kota Kaji Pemberlakuan Jam Malam )

Seperti diketahui, pada Selasa 7 Juli 2020, eks Bupati Indramayu Supendi telah divonis hukuman penjara 4,5 tahun akibat terbukti melakukan korupsi jenis suap senilai Rp3,9 miliar terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu.

Selain pidana penjara 4,5 tahun, Supendi juga diharuskan membayar denda Rp250 juta dan wajib membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp1,8 miliar. Vonis ini lebih rendah dari tuntuan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Supendi dengan hukuman 6 tahun penjara.

Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Supendi menerima suap senilai Rp3,9 miliar supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Banprov Pemprov Jabar ke pengusaha. Salah satunya dari seorang pengusaha, Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun penjara.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)