Bawaslu Solo Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 15 September 2020 - 23:30 WIB
loading...
Bawaslu Solo Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Bawaslu Solo memperkuat lembaganya terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). FOTO : Ilustrasi
A A A
SOLO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Solo memperkuat lembaganya terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya ke jajaran pengawas di tingkat kecamatan. Pasalnya, kebutuhan informasi publik, khususnya saat Pilkada cukup tinggi.

Anggota Bawaslu Solo Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Hukum data Informasi (Humas, hukum Datin) Agus Sulistyo mengatakan, setiap lembaga publik seperti Bawaslu Solo wajib menyajikan informasi di bawah pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan dokumen (PPID).(Baca juga : Miris, Cekcok Internal Keraton Solo Viral di Media Sosial )

“Artinya keterbukaan informasi merupakan hal yang wajib dalam suatu lembaga, oleh karenany, saat ini kami memperkuat personel untuk manajemen atau pengelolaan informasi publik di tingkat kecamatan,” kata Agus Sulistyo, Selasa (15/9/2020).

Harapannya pengawas kecamatan memiliki wawasan apa saja informasi yang diperkenankan atau tidak diperkenankan untuk dibagikan ke publik. Sehingga, Bawaslu Solo memberikan pemantapan terkait dengan pengelolaan dalam hal informasi yang dikecualikan, serta merta, dan informasi setiap saat. Panwaslu kecamatan dipandang penting untuk menguasai banyak hal tentang informasi, baik itu dalam proses maupun yang sudah bisa dipublikasikan.

Dicontohkannya, beberapa informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu adalah form A (form pengawasan), proses penanganan pelanggaran yang sudah diproses, berita acara klarifikasi. Agus juga menyebutkan terdapat informasi lainnya yang dikecualikan dengan pertimbangan yang berkaitan dengan informasi kelembagaan. Misalnya jika informasi tersebut dibuka membahayakan akan lembaga, kemudian jika tidak dikecualikan bisa mencegah proses penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa.

Atau informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pengawas pemilu atau pemilihan, misalnya informasi yang mengungkap identitas pelapor, informan, saksi, yang mengetahui terhadap tindak pidana atau pelangaran pemilihan juga wajib dikecualikan. Apabila masyarakat menginginkan informasi, ada prosedur permohonan infomasi melalui desk PPID Bawaslu Solo.(Baca juga : Ditanya Kekayaan Pribadi, Penantang Gibran Ini Ngaku Hanya Penjahit Kampung )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)